Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Dua Bank Sudah Bangkrut Sepanjang 2026, Terbaru PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 28 Januari 2026 | 08:31 WIB
Dua Bank Sudah Bangkrut Sepanjang 2026, Terbaru PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha. [Ojk]
baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, menjadikannya bank kedua bangkrut awal 2026.
  • Bank tersebut ditetapkan BDP sejak Desember 2024 karena rasio KPMM dan tingkat kesehatannya tidak memadai.
  • LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank ini sehingga OJK mencabut izin usaha sesuai rekomendasi LPS.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dengan penutupan ini, sudah ada dua bank yang bangkrut di awal tahun 2026.

Sebelumnya, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat sudah bangkrut pada 9Januari 2026. Terbaru dari PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank yang ditutup izin usahanya.

Penutupan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

Adapun, PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pada tanggal 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ilustrasi bank. [Unsplash]
Ilustrasi bank. [Unsplash]

Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank.

Mereka diminta melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

baca juga

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S- SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?

Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 13:20 WIB

Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia

Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 08:25 WIB

24 Pinjol Terjerat Kredit Macet

24 Pinjol Terjerat Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:26 WIB

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 16:25 WIB

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 11:39 WIB

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 09:57 WIB

Terkini

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

×