Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi

Liberty Jemadu

Senin, 02 Februari 2026 | 14:05 WIB
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). [Antara]
baca 10 detik
  • Kementerian ESDM memangkas persetujuan produksi batu bara 2026 40-70 persen dari RKAB, berpotensi sebabkan PHK dan penutupan operasi tambang.
  • Pemangkasan produksi yang tidak merata paling berdampak pada pemegang IUP dan Kontrak Karya, bukan IUPK besar.
  • Pemangkasan produksi 600 juta ton bertujuan menjaga stabilitas harga batu bara global yang cenderung menurun akibat suplai berlebih.

Suara.com - Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA) mengungkapkan adanya risiko penghentian operasi pertambangan dan bahkan PHK setelah Kementerian ESDM hanya menyetujui produksi yang jauh lebih rendah dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang diajukan pengusaha batu bara.

APBI-ICAm mengatakan rencana produksi yang disetujui Kementerian ESDM lebih rendah 40 sampai 70 persen dari yang diajukan perusahaan.

“Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan,” ujar Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia mengeluhkan dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan penambang batu bara menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya.

“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan, yakni PHK,” kata Gita.

APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batu bara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah.

“Sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi,” ucapnya.

Ancaman Industri Batu Bara Indonesia

Sebelumnya diwartakan laporan terbaru dari Citigroup Inc. menunjukkan pemangkasan kuota produksi batu bara dinilai tidak merata dan berpotensi memaksa sejumlah perusahaan tambang menghentikan operasional mereka untuk sementara waktu (care and maintenance).

baca juga

Analis Citigroup, Ryan Davis, dalam catatan resminya yang dikutip dari Bloomberg, Senin (2/2/2026), mengungkapkan bahwa dampak dari pembatasan produksi ini akan sangat bergantung pada jenis izin yang dipegang oleh masing-masing perusahaan.

Hasil survei Citigroup terhadap sejumlah perusahaan tambang menunjukkan adanya ketimpangan dampak kebijakan:

Pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus): Perusahaan tambang besar dengan izin khusus ini dilaporkan hanya merasakan dampak minimal dari pemangkasan kuota.
Pemegang IUP dan Kontrak Karya: Tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) biasa atau kontrak karya justru menjadi pihak yang paling terdampak.

Davis mencatat bahwa banyak operasional tambang menengah-kecil kini berada di bawah skala efisiensi minimum. Kondisi ini memperbesar peluang perusahaan untuk memasukkan tambang mereka ke status pemeliharaan saja tanpa produksi, guna menekan kerugian operasional.

Meskipun pengurangan output secara nasional diprediksi akan menopang stabilitas harga batu bara global, Citigroup mengingatkan adanya risiko ikutan yang membayangi para produsen domestik.

"Pengurangan produksi secara umum seharusnya mendukung harga, namun pengaruhnya akan sangat bergantung pada nilai kalori dari pasokan tambang yang kuotanya dipangkas," tulis Ryan Davis.

Selain masalah operasional, perusahaan-perusahaan tambang kini menghadapi ancaman gagal serah (delivery shortfalls).

Ketidakmampuan memproduksi batu bara sesuai target kuota awal dapat memicu penalti kontraktual dari pembeli atau offtaker, karena perusahaan dianggap gagal memenuhi kewajiban pasokan komoditas yang telah disepakati sebelumnya.

Situasi ini menempatkan sektor pertambangan Indonesia dalam posisi sulit. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengendalikan suplai nasional, namun di sisi lain, ketimpangan alokasi kuota dapat mengganggu stabilitas ekspor dan keberlanjutan bisnis tambang kelas menengah.

Citigroup menekankan bahwa efisiensi biaya akan menjadi kunci utama bagi para emiten batu bara untuk bertahan di tengah restriksi produksi yang ketat sepanjang tahun ini.

Pangkas 600 juta ton

Pada awal 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya akan memangkas produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, turun nyaris 200 juga ton dibandingkan produksi batu bara pada 2025 sebesar 790 juta ton.

Langkah-langkah pemangkasan produksi tersebut bertujuan untuk menjaga harga komoditas di level global. Saat ini, batu bara yang diperdagangkan secara global mencapai 1,3 miliar ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, Indonesia berkontribusi sekitar 514 juta ton. Tingginya batu bara yang diperdagangkan secara global berdampak kepada jatuhnya harga komoditas, yang tercermin dari harga batu bara acuan.

Harga batu bara acuan (HBA) pada periode I Februari 2026 tercatat sebesar 106,11 dolar AS per ton, lebih rendah apabila dibandingkan dengan HBA pada Februari 2025 sebesar 124,24 dolar AS per ton.

Tingginya porsi batu bara Indonesia dalam perdagangan global menyebabkan Kementerian ESDM yakin pemangkasan produksi dapat mendongkrak harga komoditas.

"Supaya harga bagus dan tambang ini juga kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daya alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang," ucap Bahlil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Citigroup: Pemangkasan Batu Bara Ancam Operasional Tambang dan Risiko Denda Kontrak

Citigroup: Pemangkasan Batu Bara Ancam Operasional Tambang dan Risiko Denda Kontrak

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 13:38 WIB

Wamen ESDM Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun

Wamen ESDM Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:17 WIB

Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi

Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:21 WIB

Ratusan Tambang Belum Setor RKAB, APBI Pastikan Anggotanya Sedang Proses Pengajuan

Ratusan Tambang Belum Setor RKAB, APBI Pastikan Anggotanya Sedang Proses Pengajuan

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:28 WIB

Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik 2026 Berubah Jadi Sebulan Sekali

Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik 2026 Berubah Jadi Sebulan Sekali

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:12 WIB

Terkini

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

×