Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Selasa, 10 Februari 2026 | 10:25 WIB
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya
Ilustrasi. [Dok LPS]
baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 karena masalah tata kelola dan integritas serius.
  • Pencabutan izin ini menjadikan BPR Bank Cirebon sebagai bank ketiga yang dilikuidasi oleh OJK sepanjang tahun 2026.
  • Nasabah diimbau tenang sebab dana simpanan mereka dijamin aman oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dengan jatuhnya BPR Bank Cirebon, daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 kini bertambah menjadi tiga lembaga. Sebelumnya, OJK telah menutup izin usaha BPR Suliki Gunung Emas dan BPR Prima Master Bank.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk tersebut.

"Kami menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas. Terdapat tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang buruk, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku," jelas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Kondisi tersebut berdampak fatal terhadap kesehatan finansial perusahaan, sehingga kelangsungan usaha bank tidak lagi dapat dipertahankan.

Kronologi Pengetatan Pengawasan hingga Likuidasi

Sebelum sampai pada tahap pencabutan izin, OJK mengklaim telah melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif. Namun, upaya penyehatan yang diminta tidak membuahkan hasil memadai. Berikut kronologinya:

baca juga

2 Agustus 2024: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ambang batas 12% dengan tingkat kesehatan "Tidak Sehat".

1 Agustus 2025: Status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal melakukan suntikan modal atau penyehatan dalam jangka waktu yang telah diberikan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

9 Februari 2026: Izin usaha resmi dicabut karena bank tetap gagal keluar dari krisis permodalan.

Menanggapi kepanikan yang mungkin timbul, OJK mengimbau para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang.

OJK memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?

Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 10:07 WIB

Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 08:22 WIB

Survei BI : Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei BI : Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 08:08 WIB

BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 14:38 WIB

KB Bank dan Bali United FC Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perluas Inklusi Keuangan Masyarakat

KB Bank dan Bali United FC Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perluas Inklusi Keuangan Masyarakat

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 13:04 WIB

OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat

OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 12:32 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×