Suara.com - Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax kini memberikan kemudahan baru bagi para wajib pajak.
Salah satu fitur krusial yang tersedia adalah opsi penambahan keterangan khusus untuk "Harta PPS" (Program Pengungkapan Sukarela) saat menyusun laporan aset di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Namun, sebelum berlanjut ke pengisian data, penting bagi wajib pajak untuk memahami apa itu PPS dan bagaimana mekanisme pelaporannya agar tetap patuh secara regulasi.
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?
Program Pengungkapan Sukarela, atau yang sering dikenal oleh publik sebagai Tax Amnesty Jilid II, merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pajak yang tertunda.
Melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), aset bersih yang dilaporkan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.
Secara teknis, terdapat dua skema tarif dalam PPS yang dibedakan berdasarkan latar belakang aset:
- Kebijakan I: Berlaku bagi eks-peserta Tax Amnesty terdahulu. Tarif PPh Final berkisar antara 6% hingga 11%, tergantung pada lokasi aset dan komitmen investasinya.
- Kebijakan II: Ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016-2020. Tarif yang dikenakan lebih tinggi, yakni antara 12% hingga 18%.
Berdasarkan payung hukum PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta PPS tidak berhenti hanya pada penyetoran pajak final. Mereka memiliki kewajiban untuk mencantumkan tambahan harta tersebut di dalam SPT Tahunan PPh.
Secara administratif, aset yang sudah diungkapkan melalui PPS diakui sebagai perolehan harta resmi dan wajib dilaporkan secara berkesinambungan di SPT Tahunan, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.
Baca Juga: Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online
Mekanisme Pelaporan pada Sistem Coretax
Dalam antarmuka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, rincian aset dicatat pada lampiran L-1. Sistem ini mengklasifikasikan harta ke dalam beberapa kategori utama, yaitu:
Kas atau setara kas.
Piutang.
Investasi atau sekuritas.
Harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta lainnya.
Catatan Penting bagi Wajib Pajak: Sistem Coretax menyediakan kolom khusus untuk menambahkan label "Harta PPS" pada setiap jenis aset di atas. Label ini berfungsi untuk membedakan aset hasil program sukarela dengan perolehan harta reguler.
Bagaimana jika Anda bukan peserta PPS? Apabila harta yang Anda laporkan bukan merupakan bagian dari program tersebut, Anda cukup mengosongkan kolom "Keterangan".
Anda hanya perlu fokus mengisi kolom-kolom wajib (ditandai dengan simbol bintang *) untuk melengkapi laporan kekayaan Anda.
Kontributor : Rizqi Amalia