Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya

M Nurhadi

Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:08 WIB
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
ARSIP-Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Baznas menetapkan nisab zakat pendapatan 2026 minimal Rp7.640.144 per bulan, diputuskan dalam musyawarah Jumat (20/2/2026).
  • Standar nisab baru ini naik tujuh persen dari tahun sebelumnya, mempertimbangkan dinamika ekonomi dan pertumbuhan upah nasional.
  • Penetapan nisab menggunakan parameter emas 14 karat untuk menjaga keseimbangan syariah dan kemaslahatan mustahik secara sosial.

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi merilis standar terbaru mengenai ambang batas minimal atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7.640.144 per bulan atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun telah masuk dalam kategori wajib zakat (muzaki) sebesar 2,5 persen.

Ketetapan ini merupakan hasil dari musyawarah nasional mengenai nisab zakat yang diselenggarakan pada Jumat (20/2/2026).

Angka tersebut dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental, mulai dari kaidah syariah, regulasi yang berlaku, hingga dinamika ekonomi masyarakat terkini.

Dibandingkan dengan tahun 2025, standar nisab tahun ini mencatatkan kenaikan sebesar 7 persen. Penyesuaian ini dipandang logis dan selaras dengan pertumbuhan upah tahunan nasional yang berada di angka 6,17 persen.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menekankan pentingnya standar tunggal dalam pengelolaan zakat nasional.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam tata kelola zakat nasional, harus tersedia tolok ukur yang transparan sebagai referensi utama bagi seluruh lembaga pengelola zakat," jelasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta (25/2/2026).

Mengapa Mengacu pada Emas 14 Karat?

Salah satu poin menarik dalam kebijakan tahun ini adalah penggunaan parameter emas 14 karat yang setara dengan nilai 85 gram emas sebagai rujukan.

Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi mencapai keseimbangan antara ketaatan syariah dan kemaslahatan masyarakat:

  • Keseimbangan Sosial: Nilai emas 14 karat dinilai relatif sepadan dengan fluktuasi harga beras premium saat ini.
  • Perlindungan Mustahik: Penggunaan standar ini memastikan program pengentasan kemiskinan bagi penerima zakat (mustahik) tetap berjalan optimal tanpa memberikan beban berlebih bagi para pembayar zakat.
  • Parameter Komprehensif: Selain harga emas, penetapan ini juga tetap mempertimbangkan referensi perak dan batas Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Noor menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan ini telah melewati kajian mendalam agar memenuhi unsur Aman Syar'i dan Aman Regulasi.

Dengan adanya standar yang jelas, Baznas berharap keadilan bagi muzaki tetap terjaga, sementara perlindungan terhadap hak-hak mustahik dapat terjamin melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:51 WIB

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Kapan yang Wajib, Makruh, hingga Haram?

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Kapan yang Wajib, Makruh, hingga Haram?

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:15 WIB

Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya

Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:35 WIB

Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa

Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:19 WIB

Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026

Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:27 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB