- Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI Rate pada level 4,75 persen setelah RDG pada Selasa (17/3/2026).
- Keputusan mempertahankan suku bunga diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak perang Timur Tengah.
- BI juga menahan suku bunga lain dan fokus kebijakan makroprudensial untuk mendorong kredit sektor riil dan pertumbuhan ekonomi.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 4,75 persen. Keputusan diambil setelah petinggi BI menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (17/3/2026).
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini dilakukan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat fundamental ekonomi Indonesia.
"Berdasarkan assemen dan prospek dengan indikator Rapat Dewan Gubernur pada 16 Maret dan 17 Maret 2026 memutuskan mempertahankan BI Rate menjadi 4,75, persen," ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Kata dia, keputusan ini sesuai dengan kondisi ekonomi global. Salah satunya sentimen mengenai perang di Timur Tengah.
"Keputusan ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak perang Timur Tengah," bebernya.
BI juga memutuskan bunga Deposit Facility dipertahankan di level 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility juga masih 5,5 persen.

Selain itu, suku bunga ditahan ini seiring dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen.
BI juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Sinergi kebijakan BI dengan Pemerintah diperkuat untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah," bebernya.
Dia menambahkan, kebijakan makroprudensial Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil.
Khususnya sektor-sektor prioritas pemerintah, serta mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
"Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sinergi dalam perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran," tegasnya.