Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • OJK memperketat aturan penggunaan TKA di sektor perbankan melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku 23 Februari 2026.
  • Regulasi ini mewajibkan program alih pengetahuan terstruktur dan pengembangan SDM lokal, termasuk pengiriman pegawai Indonesia ke luar negeri.
  • Masa kerja TKA untuk jabatan tertentu dibatasi maksimal lima tahun dan persetujuannya mempertimbangkan pengembangan tenaga kerja domestik.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku tahun 2026.

Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan talenta global dan penguatan sumber daya manusia (SDM) lokal.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan TKA sekaligus mewajibkan program alih pengetahuan secara terstruktur di industri perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kehadiran tenaga kerja asing harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

“Aturan ini dirancang agar penggunaan TKA memberikan nilai tambah nyata melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi dilansir dari laman Antara, Selasa (24/3/2026).

Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan bank untuk aktif mengembangkan SDM lokal. Salah satu kebijakan kunci adalah kewajiban mengirim pegawai Indonesia ke luar negeri guna meningkatkan pengalaman dan kompetensi global.

“Kehadiran TKA tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga harus mendorong peningkatan kapasitas SDM nasional,” jelas Ismail.

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). [Unsplash]
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). [Unsplash]

Program pengembangan ini dapat dilakukan melalui berbagai skema seperti penugasan sementara (secondment) maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Respons Dinamika Global Perbankan

OJK menyebut, kebijakan ini lahir dari semakin terintegrasinya industri perbankan global yang ditandai dengan tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara serta intensitas transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.

Di tengah dinamika tersebut, regulator menilai Indonesia perlu memiliki aturan adaptif agar tetap kompetitif, sekaligus memastikan tenaga kerja domestik tidak tertinggal.

Selain itu, kebutuhan penggunaan TKA di setiap bank kini harus disesuaikan dengan kompleksitas bisnis dan strategi perusahaan, tanpa mengabaikan pengembangan tenaga kerja lokal.

Batas Masa Kerja dan Syarat Ketat

Dalam regulasi terbaru ini, OJK membatasi masa kerja tenaga kerja asing untuk posisi Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, maupun Konsultan maksimal lima tahun. Perpanjangan hanya dapat dilakukan berdasarkan evaluasi dan persetujuan regulator.

Menariknya, persetujuan penggunaan maupun perpanjangan masa kerja TKA juga akan mempertimbangkan sejauh mana bank menjalankan program pengiriman pegawai lokal ke luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan

Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 09:02 WIB

OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya

OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 07:53 WIB

Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026

Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 10:03 WIB

Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026

Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:43 WIB

Perbanas dan BRI: Kredit 9,96% dan DPK 13,48% Tunjukkan Perbankan Tangguh

Perbanas dan BRI: Kredit 9,96% dan DPK 13,48% Tunjukkan Perbankan Tangguh

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 12:42 WIB

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 07:53 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB