- INACA meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge 15 persen dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket domestik 15 persen akibat krisis energi global.
- Kenaikan biaya operasional dipicu oleh menguatnya dolar AS dan melonjaknya harga minyak dunia serta avtur.
- Permintaan penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlanjutan usaha maskapai dan keselamatan penerbangan nasional.
Kelima, di sisi lain, karena adanya konflik geopolitik tersebut, lanjut Bayu, maka jumlah penumpang ke Timur Tengah terutama penerbangan umrah menjadi berkurang.
"Demikian juga untuk turisme ke Indonesia juga akan terdampak, baik kedatangan wisman dari Eropa ataupun Timur Tengah sendiri," katanya pula.
Keenam, dari sisi perawatan pesawat terdampak dari pengadaan spareparts untuk pesawat yang sekarang sedang dalam perawatan (AOG part), di mana supply chain sparepartsterganggu sehingga pengiriman spareparts yang sebelumnya hanya 2-3 hari menjadi 7-10 hari dengan tambahan naiknya biaya pengiriman.
"Karena untuk menjamin keselamatan dan keamanan serta rute penerbangan yang memutar lebih jauh," bebernya.
Sehubungan dengan kondisi itu, INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023;
Kedua, menaikkan tarif batas atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
Dia menambahkan, permintaan itu ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability).
Kemudian keterjaminan keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi.