- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 demi efisiensi energi nasional.
- Pemerintah mengecualikan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, transportasi, dan keuangan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik.
- Imbauan ini bersifat sukarela tanpa sanksi bagi perusahaan, namun pemerintah melarang pemotongan hak pekerja selama WFH berlangsung.
Tak ada sanksi
Yassierli juga menegaskan penerapan WFH hanya berupa imbauan, sehingga tak ada sanksi jika tidak diindahkan.
“Ya, sifatnya imbauan. Karena kita tentu kebijakan Work From Home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Ya, jadi sifatnya adalah imbauan,” ujar dia.
Selain tak ada sanksi, pemerintah juga tak memberikan stimulus atau insentif bagi perusahaan yang menjalankan WFH.
Yassierli menyebut pihaknya akan melakukan kampanye masif bersama stakeholder terkait agar imbauan ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta secara masif.
"Karena ini adalah kebutuhan kita sebenarnya, ya. Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depan. Dan ini membutuhkan kolaborasi, ya," ucapnya.
Dalam penerapannya, WFH tidak harus dilakukan setiap hari Jumat seperti ASN. Perusahaan bebas menentukan berapa kali WFH dan tiap hari apa saja.
Kebijakan tersebut dirancang fleksibel karena setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda-beda.
“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.
Dengan sifatnya yang tidak wajib, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tetap menerapkan kerja dari kantor.
Namun demikian, Yassierli menyatakan ada batasan penting dalam pelaksanaan WFH, yakni perusahaan tidak boleh mengurangi hak pekerja jika kebijakan tersebut diterapkan.
“Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran seperti pemotongan gaji atau praktik yang merugikan pekerja, pemerintah akan melakukan pengawasan.
“Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” katanya.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran selama penerapan WFH.