Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Achmad Fauzi | Rina Anggraeni | Suara.com

Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].
  • Perusahaan telah membekukan hubungan dengan mitra penagih yang diduga terlibat pelanggaran.
  • Regulator menelusuri kemungkinan pelanggaran sistemik, termasuk aspek profil risiko dan tata kelola (governance).
  • Hasil evaluasi dapat memengaruhi tingkat kesehatan MTF jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan mitra penagihan

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons tegas terkait perkembangan kasus debt collector yang menyeret perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF). 

Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan unit kendaraan di lapangan. Salah satunua melakukan tindak kekerasan pada nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihak MTF telah mengambil langkah drastis terhadap mitra penagihnya.

"Terkait kasus debt collector MTF, perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak profesional collector," ujar Agusman dalam jawaban resminya yang dikutip Minggu (12/4/2026).

Ilustrasi aksi sejumlah debt collector (DC) saat mengambil paksa kendaaraan di jalan. [Dok Suara.com/AI]
Ilustrasi aksi sejumlah debt collector (DC) saat mengambil paksa kendaaraan di jalan. [Dok Suara.com/AI]

Meski hubungan kerja sama telah diputus, Agusman menegaskan bahwa pihak penagih profesional tersebut tidak lepas tangan begitu saja. Mereka tetap memegang kewajiban dan tanggung jawab penuh atas dampak hukum maupun sosial yang timbul dari aksi penagihan tersebut.

Lebih lanjut, OJK tidak berhenti pada pemutusan kontrak semata. Pihaknya melakukan pendalaman serius untuk melihat apakah ada pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh MTF.

Agusman menjelaskan bahwa hasil investigasi ini akan berdampak langsung pada rapor perusahaan di mata regulator.

"Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan," tuturnya.

Fokus evaluasi OJK akan menyasar pada dua poin utama, yakni aspek profil risiko dan tata kelola perusahaan (corporate governance). Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan mitra, hal ini dapat menurunkan skor tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait tindakan debt collector yang diduga bertindak sewenang-wenang saat melakukan eksekusi kendaraan di jalanan.

Video aksi penarikan tersebut sempat viral dan memicu kritik pedas dari netizen terkait etika penagihan di industri multifinance.

Sesuai aturan OJK (POJK), setiap perusahaan pembiayaan memang diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penagihan. Namun, perusahaan wajib memastikan bahwa mitra tersebut memiliki sertifikasi profesi penagihan dan menjalankan prosedur yang manusiawi tanpa kekerasan maupun intimidasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB

Terkini

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:44 WIB

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:35 WIB

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB