- Uni Eropa memasukkan Terminal Minyak Karimun ke daftar sanksi paket ke-20 pada 23 April 2026 karena memfasilitasi armada Rusia.
- Pemberian sanksi tersebut bertujuan menekan pendapatan energi Rusia yang diduga menghindari kebijakan batas harga minyak melalui armada bayangan.
- Manajemen PT Oil Terminal Karimun membantah keterlibatan dalam praktik ilegal dan menegaskan bahwa penyebutan nama terminal bukan sanksi hukum.
Suara.com - Uni Eropa (UE) resmi memasukkan Terminal Minyak Karimun (Karimun Oil Terminal) di Indonesia ke dalam daftar sanksi terbaru terhadap Rusia.
Langkah ini menandai pertama kalinya UE menjatuhkan sanksi kepada infrastruktur pelabuhan di negara ketiga dalam upaya menekan pendapatan energi Rusia.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman resmi mengenai paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang dirilis pada Kamis (23/4/2026). Dalam pengumuman tersebut Komisi Eropa memasukkan Terminal Minyak Karimun, bersama dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse yang terkena sanksi.
Terminal Minyak Karimun turut terkena sanksi karena disebut memfasilitasi operasional "shadow fleet" atau armada bayangan tanker Rusia yang digunakan untuk menghindari kebijakan batas harga (oil price cap) global.
"Pencantuman dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena hubungannya dengan armada gelap dan penghindaran batasan harga minyak," tulis pernyataan resmi Uni Eropa, dikutip Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah tuduhan tersebut. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa pernyataan resmi dari Uni Eropa telah disalahartikan.

"Pertama, OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya, tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini; referensi yang dimaksud hanya berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur," tulis manajemen perusahaan di laman resminya pada 24 April 2026.
PT OTK juga menegaskan bahwa penyebutan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" bukanlah nama resmi perusahaan maupun identitas hukum dari PT Oil Terminal Karimun.
Oleh karena itu, istilah tersebut tidak dapat dianggap ataupun ditafsirkan sebagai penetapan sanksi hukum secara resmi terhadap entitas PT Oil Terminal Karimun.
Sebagai penyedia layanan infrastruktur energi, PT OTK menegaskan senantiasa beroperasi dalam kerangka hukum Indonesia yang berlaku. Perusahaan menyatakan bahwa kontrak-kontrak kerja sama yang dijalankan adalah sah secara hukum dan bersifat profesional.
Di samping itu, mereka juga membantah tuduhan memfasilitasi operasional "shadow fleet" Rusia.
"OTK dengan tegas menolak anggapan bahwa pihaknya secara sadar berpartisipasi dalam penghindaran sanksi, aktivitas armada bayangan, praktik pengiriman yang menipu, dokumentasi kargo palsu, atau aktivitas apa pun yang bertujuan untuk melemahkan sanksi atau peraturan maritim yang berlaku," tulis manajemen perusahaan.