- Kementerian Perhubungan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan seluruh prasarana kereta api di Indonesia kepada PT Kereta Api Indonesia.
- PT KAI kini berperan sebagai investor sekaligus pengawas proyek pembangunan jalur kereta, termasuk pembangunan Double-Double Track di masa depan.
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kementerian akan memfokuskan peran sebagai regulator dengan menyesuaikan regulasi terkait sebelum pengalihan resmi dilakukan.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan sepenuhnya pengelolaan prasarana kereta api ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Artinya, pengelolaan mulai dari jalur kereta api hingga stasiun kereta api ke depan menjadi tanggung jawab dari KAI.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan Kemenhub akan fokus mengurus sisi peraturan atau sebagai regulator saja.
"Kementerian Perhubungan akan menyerahkan pengelolaan prasarana kepada KAI, sehingga Kementerian Perhubungan hanya menjadi regulator," ujar Menhub di Stasiun Bekasi Timur, Kamis (30/4/2026).

Dudy melanjutkan, pembangunan jalur kereta api juga akan berpindah dari Kemenhub ke KAI. KAI akan menjadi investor sekaligus mengawasi proyek jalur kereta api seperti jalur dwi ganda atau Double-double Track (DDT).
"Jadi perubahan ini akan juga mempengaruhi pola atau perencanaan daripada KAI, termasuk diantaranya adalah pembangunan Double-Double Track di situ," ucapnya.
Namun demikian, tambah Dudy, Kemenhub akan terlebih dahulu mengubah aturan tentang ketentuan prasarana, sebelum secara sah diberikan kepada KAI..
"Jadi ini akan kita sesuaikan lagi dengan kondisi yang terbaru, bahwa prasarana akan diserahkan seluruhnya kepada KAI," pungkasnya.