- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk merger serta konsolidasi BUMN mulai tahun 2026.
- Kebijakan insentif pajak tersebut diberikan hingga tahun 2029 guna mempercepat proses efisiensi dan perampingan entitas perusahaan negara.
- Pemerintah akan kembali memberlakukan pajak normal atas seluruh transaksi aksi korporasi BUMN setelah periode relaksasi berakhir.
"Ya, untuk transaksi itu aja ya. Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," bebernya.