Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller

Dythia Novianty | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:19 WIB
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].
  • Kementerian Perdagangan menargetkan penyelesaian revisi aturan PMSE pada pekan depan guna memperbaiki ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
  • Platform marketplace wajib transparan terkait pengenaan biaya administrasi dan pungutan lainnya kepada para penjual secara lebih terbuka.
  • Aturan baru ini mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian yang jelas demi melindungi seluruh pihak.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Nantinya, salah satu poin utama salam regulasi itu akan mewajibkan platform marketplace lebih transparan soal biaya admin dan berbagai pungutan kepada penjual alias seller.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Mudah-mudahan, sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan sudah,” kata Budi Santoso saat kunjungan ke Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (13/5/2026).

Menurut Budi, pembenahan aturan dilakukan untuk merapikan ekosistem perdagangan digital yang selama ini melibatkan tiga unsur utama, yakni seller, platform, dan konsumen. Karena itu, pemerintah ingin hubungan ketiganya berjalan lebih adil dan transparan.

“Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen,” ujarnya.

Kemendag telah menurunkan ribuan link dari marketplace di Indonesia pada 2022. [Antara]
Ilustrasi marketplace. [Antara]

Salah satu perubahan paling penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban platform menjelaskan secara terbuka seluruh biaya yang dibebankan kepada seller, termasuk biaya administrasi dan pungutan lain.

“Yang pertama adalah transparansi. Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform,” tutur Budi.

Aturan ini dinilai penting di tengah banyaknya keluhan seller terkait potongan biaya yang dianggap memberatkan atau kurang jelas dalam sistem marketplace.

Selain transparansi biaya, Kemendag juga menyiapkan kewajiban bagi platform untuk menyediakan mekanisme pengaduan dengan standar waktu penyelesaian yang jelas.

“Platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas,” katanya.

Budi menyebut, revisi PMSE tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian lebih besar bagi seller agar posisi mereka tidak timpang terhadap platform.

“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari

Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 12:27 WIB

Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran

Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 09:08 WIB

Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas

Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 08:54 WIB

Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah

Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:05 WIB

Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih

Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:25 WIB

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:52 WIB

Terkini

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB

Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon

Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:29 WIB

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:27 WIB

Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita

Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:12 WIB

Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:33 WIB

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:15 WIB

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:02 WIB

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:09 WIB