Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK mendorong penguatan kepastian hukum melalui konsep Business Judgement Rule bagi perbankan di Indonesia agar lebih profesional.
  • Penerapan konsep ini melindungi bankir atas keputusan bisnis beritikad baik selama sesuai dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian.
  • Kesepahaman antara regulator dan penegak hukum bertujuan mencegah tindak pidana pada kegagalan bisnis akibat faktor eksternal yang tidak terkendali.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai langkah strategis, OJK memandang perlu adanya kesamaan pemahaman di antara pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR), terutama dalam penanganan perkara pidana di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini diambil untuk menciptakan industri perbankan yang berintegritas dan profesional serta terbebas dari praktik kecurangan atau fraud.

Melalui penerapan konsep ini, perbankan diberikan ruang lebih luas untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam menangani kredit macet, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/5/2026).

Dian menekankan pentingnya iklim usaha yang kondusif melalui sinkronisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]

Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme para bankir agar bisnis perbankan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"OJK berharap tercipta kesepahaman yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri," katanya.

Dalam acara tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menjelaskan bahwa BJR dapat diterapkan selama memenuhi persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

baca juga

Syarat tersebut meliputi itikad baik, kepatuhan prosedur, ketiadaan benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko.

"Jika seluruh parameter tersebut sudah terpenuhi namun kerugian atau kredit macet tetap terjadi, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini sangat relevan jika kerugian dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali pihak bank," jelasnya.

Sebagai penutup, diperlukannya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule adalah untuk mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect bagi bankir.

Dengan kepastian hukum yang jelas, OJK yakin sektor perbankan akan lebih berani dan profesional dalam mengambil keputusan bisnis demi mempercepat pemulihan serta pertumbuhan ekonomi
nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:58 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Terkini

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:06 WIB

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:29 WIB

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:44 WIB

Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut

Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:22 WIB

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:01 WIB

Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini

Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:06 WIB

Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984

Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:44 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:39 WIB

IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini

IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:25 WIB

×