Suara.com - Pemerintah memastikan akan menghormati seluruh kontrak ekspor gas yang telah disepakati kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sekaligus menjamin tidak ada lagi pemotongan kuota ekspor gas untuk tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengakui pada 2025 sempat terjadi dinamika terkait pemenuhan kontrak ekspor gas. Pemerintah pun mengapresiasi para pelaku usaha yang mendukung program pemerintah. Ke depan, pemerintah berkomitmen menjaga kepastian usaha dan iklim investasi di sektor hulu migas.
“Saya janji kepada Bapak Ibu semua, di 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakan ke luar negeri. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran lagi, semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan pemerintah akan mencari solusi lain untuk memenuhi kebutuhan gas domestik tanpa mengganggu kontrak ekspor yang telah berjalan. Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mitra internasional terhadap Indonesia.
“Biarlah kebutuhan dalam negeri kita putar otak,” katanya.
Pemerintah bahkan siap memberikan kepastian dalam hal pembeli gas jika memang KKKS kesulitan untuk mendapatkan pembeli gas di luar negeri namun tetap ingin mengembangkan potensi cadangan gasnya. Pemerintah bakal menyiapkan beberapa potensi pembeli gas dari beberapa sektor yang memang bisa menyerap gas dalam jumlah besar. Dengan begitu diharapkan KKKS tidak ragu lagi untuk berinvestasi dan melanjutkan proyek.
"Kalau sudah dipasarkan di luar negeri, dan kemudian mereka masih lambat, saya sudah minta untuk dan antara dalam hal ini PLN, PGN, maupun beberapa perusahaan lain yang untuk offtake dalam negeri, kita beli, supaya bisa ada kepastian oafftake, agar semuanya bisa berjalan," jelas Bahlil.
Selain itu, pemerintah juga memastikan sektor hulu migas tidak akan terdampak kebijakan terbaru terkait penjualan hasil sumber daya alam satu pintu melalui BUMN baru yang tengah disiapkan pemerintah.
Bahlil mengatakan keputusan tersebut diambil langsung Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri dan kondisi objektif sektor hulu migas.
“Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas,” ujarnya.
Dengan keputusan itu, ia menegaskan mekanisme bisnis dan ekspor migas tetap berjalan seperti biasa sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan aturan.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka peluang pemberian insentif fiskal bagi proyek-proyek migas yang dinilai belum ekonomis. Namun, Bahlil menegaskan insentif hanya diberikan untuk lapangan yang secara keekonomian memang membutuhkan dukungan pemerintah. “Kalau tidak bagus, kita bantu. Tapi kalau sudah bagus, ya tahan-tahan sedikitlah,” ujarnya.
Pemerintah berjanji akan terus memperbaiki aspek perizinan dan mendukung kelancaran operasi industri migas guna menjaga keberlanjutan investasi dan produksi energi nasional.***