- Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Juli 2026 di Jakarta.
- Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak JHT, THR, pesangon, dan pensiun demi menjamin kesejahteraan ekonomi para buruh.
- Pemerintah akan mendiskusikan polemik data pencairan JHT dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas usulan tersebut.
Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal berencana mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas soal polemik pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini diumumkan Said Iqbal usai mendatangi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (8/7/2026) siang tadi.
Usai pertemuan itu, ia menyatakan kalau pihak Kemenkeu bakal berdiskusi dengan BPJS TK soal data 95 persen pencairan dana JHT dengan saldo di bawah Rp 50 juta. Ia menilai kalau pencairan itu dilakukan oleh pekerja dengan status karyawan kontrak, bukan sepenuhnya buruh.
"Itu kan karyawan kontrak, yang misal kontrak tiga bulan, dia keluar, dia ngambil JHT-nya. Jadi berkali-kali orang dihitungnya, ya kan. Atau dia pekerja informal, kan banyak pekerja informal juga ikut program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek," katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/7/2026).
Tak cuma Kemenkeu, Said Iqbal juga akan bertemu dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, yang direncanakan pada Jumat atau Senin pekan depan.
Meskipun sudah menjadi perwakilan Pemerintah, Pria yang juga Presiden Partai Buruh ini akan ngotot datang ke BPJS Ketenagakerjaan apabila tidak disambut baik.
![Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dan sejumlah perwakilan buruh menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Dok. Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/08/20162-pertemuan-said-iqbal-dan-menkeu-purbaya-yudhi-sadewa.jpg)
"Saya mah sederhana, karena saya bukan kementerian kan, walaupun setingkat Menteri, nggake diterima-diterima, saya tetap datang. Kalau enggak dikasih, ya saya berdiri di pintunya aja, sampai beliau membukakan pintu," tukas dia.
Said Iqbal menilai kalau buruh maupun masyarakat amat memerlukan keputusan cepat soal pajak JHT ini. Ia juga mengklaim kalau Presiden RI Prabowo Subianto sudah berpesan padanya untuk memantau kebijakan terkait dunia usaha.
"HIndari sejauh mungkin PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), lakukan intervensi kebijakan dan kekauasaan, kalau memang dibutuhkan oleh dunia usaha dan buruh. Kalau lah PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh harus diberikan. Nah, JHT dan program jaminan sosial lainnya itu kan hak buruh, termasuk pesangon," papar dia.
Said Iqbal lobi Purbaya buat hapus pajak JHT
Diketahui, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal akhirnya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah beberapa kali disentil.
Usai bertemu Menkeu Purbaya, Said Iqbal mengatakan kalau dirinya meminta untuk menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat pensiun.
"Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Saiq Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai kalau JHT adalah tabungan sosial. Makanya perlakuan terhadap tabungan sosial harus berbeda dengan tabungan komersial.
"Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," lanjutnya.
Ia juga meminta pajak progresif JHT dihilangkan. Sebab ketika pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru bisa kena pajak hingga 30 persen setelah mengambil tabungan JHT.
"Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu. Ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," paparnya.
Said Iqbal juga menyampaikan ke Purbaya soal ambang batas JHT Rp 50 juta yang tak kena pajak, di mana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam regulasi itu, tabungan JHT dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Namun Said Iqbal menilai kalau aturan itu dibuat 17 tahun lalu.
Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas bisa tembus Rp 400 juta.
"Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," imbuhnya.
Lebih lanjut Said Iqbal meminta pajak THR, pensiun, dan pesangon dihapus Pemerintah. Sebab itu semua dianggapnya sebagai dana 'pertahanan' terakhir untuk buruh.
"Yang lain adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon, yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga di-nolkan. Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya. Kenapa harus dipajakin? Dua hal itu yang sampaikan," jelas Said Iqbal.