- Kebijakan komisi 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026 berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan aplikator transportasi online.
- Penurunan pendapatan perusahaan diprediksi akan mengurangi insentif non-tunai yang selama ini diterima oleh para mitra pengemudi ojol.
- CELIOS menyarankan peningkatan kesejahteraan pengemudi dilakukan melalui penyesuaian tarif perjalanan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Suara.com - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, kebijakan penurunan komisi aplikasi menjadi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua belum tentu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai lebih banyak mengurangi pendapatan perusahaan aplikator.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengatakan dampak utama dari implementasi komisi 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 adalah berkurangnya pendapatan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.
Menurut dia, penurunan pendapatan itu akan memengaruhi kemampuan perusahaan memberikan berbagai manfaat kepada mitra pengemudi.
"Maka saya melihat ada pengurangan benefit yang akan dilakukan. Benefit maupun insentif selama ini diberikan yang bukan dalam bentuk uang, akan mulai berkurang. Itu adalah sifat alamiah dari perusahaan ketika pendapatan berkurang," kata Nailul kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Nailul menilai, opsi memangkas manfaat non-tunai bagi mitra lebih realistis dibandingkan membebankan tambahan biaya kepada konsumen. Sebab, jika biaya tambahan dikenakan kepada pelanggan, permintaan terhadap layanan berpotensi menurun.
"Sebab itu, secara logis, menurunkan benefit non pendapatan ke mitra itu lebih masuk akal dilakukan oleh platform," ungkapnya.
![Peneliti Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/37837-peneliti-center-of-economic-and-law-studies-atau-celios-nailul-huda-ist.jpg)
Ia menjelaskan, platform fee merupakan biaya yang dibayarkan konsumen kepada perusahaan aplikator. Sementara itu, pendapatan pengemudi berasal dari biaya perjalanan yang menjadi dasar pembagian hasil, yakni 92 persen untuk mitra dan 8 persen untuk aplikator.
Karena itu, menurut Nailul, peningkatan kesejahteraan pengemudi seharusnya ditempuh melalui penyesuaian tarif perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, bukan hanya dengan memangkas komisi platform.
"Jadi untuk meningkatkan pendapatan, ya dari peningkatan biaya perjalanan yang diatur oleh Kemenhub. Bahkan ketika potongan diturunkan menjadi 8 persen, yang ada hanya mengurangi pendapatan platform tanpa mensejahterakan mitra," katanya.
Nailul juga menilai, apabila aplikator ingin mengalihkan beban kepada konsumen, salah satu caranya adalah menetapkan tarif perjalanan pada batas bawah, kemudian menaikkan komponen biaya lain di luar tarif perjalanan.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, tarif layanan transportasi roda dua di Zona II Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp2.550 per kilometer sebagai batas bawah dan Rp2.800 per kilometer sebagai batas atas. Adapun biaya jasa minimal yang diterima pengemudi berkisar Rp10.200 hingga Rp11.200.
"Jadi biaya perjalanan [tarif] akan lebih rendah, namun ada biaya lainnya yang bisa dinaikkan. Dalam aturan, saya rasa tidak ada yang dilanggar karena aturan batas tarif biaya perjalanan, baik batas atas maupun bawah, tidak berubah. Jika mau mengubah, saya rasa sistemnya yang harus diubah, bukan besaran potongan ke platform," jelasnya.
Ia menambahkan, selama belum ada aturan yang mengatur secara khusus komponen biaya lainnya, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan.
Di sisi lain, penerapan biaya tambahan kepada konsumen juga dinilai berisiko menekan permintaan terhadap layanan transportasi online.