- Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menemui Menaker Yassierli di Jakarta pada Kamis (9/7/2026) membahas isu ketenagakerjaan.
- Pertemuan tersebut mendesak percepatan revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 terkait pembatasan ketat sektor pekerja alih daya.
- Pihak Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak buruh.
Suara.com - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan tersebut fokus membahas sejumlah isu krusial, mulai dari pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) hingga usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu agenda utama yang disoroti adalah mendesak rampungnya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 yang dinilai sudah sedikit meleset dari target awal.
“Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain, tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 perihal pekerja alih daya. Yang kedua adalah juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen dan beberapa hal lain,” ujar Said Iqbal usai pertemuan, dikutip dari Antara.
Tagih Janji Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026
Said Iqbal mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya menjanjikan revisi aturan pengetatan outsourcing ini rampung pada awal Juli 2026.
Mengingat saat ini sudah memasuki pekan kedua, ia berharap proses finalisasi regulasi tersebut dapat segera dipercepat.
Menurut Said Iqbal, pihaknya mengusulkan agar jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya dibatasi secara ketat, idealnya hanya menyasar empat sektor utama:
Petugas keamanan (security)
Sopir (driver)
Penyedia makanan/jasa boga (catering)
Petugas kebersihan (cleaning service)
Selain pembatasan sektor, ia juga menekankan pentingnya kejelasan status hubungan kerja bagi para pekerja outsourcing agar hak-hak normatif mereka sebagai buruh terlindungi dengan pasti.
Sebagai informasi, lahirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan langkah legal formal pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembatasan ketat terhadap sistem kerja alih daya demi memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Dalam draf aturan yang berjalan, pemerintah menetapkan batasan jenis pekerjaan alih daya pada bidang tertentu, meliputi:
Layanan kebersihan serta penyediaan makanan dan minuman.
Sektor pengamanan, penyediaan pengemudi, serta angkutan pekerja.
Layanan penunjang operasional, termasuk penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Regulasi ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang rigid antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Perjanjian tersebut wajib memerinci jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, hingga pemenuhan hak-hak buruh seperti upah lembur, cuti, K3, BPJS, THR, hingga pesangon jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).