Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

M Nurhadi

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menemui Menaker Yassierli di Jakarta pada Kamis (9/7/2026) membahas isu ketenagakerjaan.
  • Pertemuan tersebut mendesak percepatan revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 terkait pembatasan ketat sektor pekerja alih daya.
  • Pihak Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak buruh.

Suara.com - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pertemuan tersebut fokus membahas sejumlah isu krusial, mulai dari pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) hingga usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu agenda utama yang disoroti adalah mendesak rampungnya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 yang dinilai sudah sedikit meleset dari target awal.

“Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain, tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 perihal pekerja alih daya. Yang kedua adalah juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen dan beberapa hal lain,” ujar Said Iqbal usai pertemuan, dikutip dari Antara.

Tagih Janji Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026

Said Iqbal mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya menjanjikan revisi aturan pengetatan outsourcing ini rampung pada awal Juli 2026.

Mengingat saat ini sudah memasuki pekan kedua, ia berharap proses finalisasi regulasi tersebut dapat segera dipercepat.

Menurut Said Iqbal, pihaknya mengusulkan agar jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya dibatasi secara ketat, idealnya hanya menyasar empat sektor utama:

Petugas keamanan (security)

baca juga

Sopir (driver)

Penyedia makanan/jasa boga (catering)

Petugas kebersihan (cleaning service)

Selain pembatasan sektor, ia juga menekankan pentingnya kejelasan status hubungan kerja bagi para pekerja outsourcing agar hak-hak normatif mereka sebagai buruh terlindungi dengan pasti.

Sebagai informasi, lahirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan langkah legal formal pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembatasan ketat terhadap sistem kerja alih daya demi memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Dalam draf aturan yang berjalan, pemerintah menetapkan batasan jenis pekerjaan alih daya pada bidang tertentu, meliputi:

Layanan kebersihan serta penyediaan makanan dan minuman.

Sektor pengamanan, penyediaan pengemudi, serta angkutan pekerja.

Layanan penunjang operasional, termasuk penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Regulasi ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang rigid antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Perjanjian tersebut wajib memerinci jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, hingga pemenuhan hak-hak buruh seperti upah lembur, cuti, K3, BPJS, THR, hingga pesangon jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:25 WIB

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:51 WIB

Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:48 WIB

Terkini

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Carlos Baleba Bisa Ubah Wajah Lini Tengah Manchester United, Solusi Kejar Gelar Premier League?

Carlos Baleba Bisa Ubah Wajah Lini Tengah Manchester United, Solusi Kejar Gelar Premier League?

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Heboh Munculnya Kartu Chip Jelang Muktamar ke-35 NU, Ini Penjelasan Panitia

Heboh Munculnya Kartu Chip Jelang Muktamar ke-35 NU, Ini Penjelasan Panitia

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Kasus Rekening Botok, Bisakah Bank Memblokir Rekening Nasabah?

Kasus Rekening Botok, Bisakah Bank Memblokir Rekening Nasabah?

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:08 WIB

5 Kreasi Kimpul Viral ala Ibu Black Sheep: Dari Bungeoppang hingga Sushi!

5 Kreasi Kimpul Viral ala Ibu Black Sheep: Dari Bungeoppang hingga Sushi!

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Jelang Aksi di DPR, Massa AMPB Kebanjiran Donasi Logistik

Jelang Aksi di DPR, Massa AMPB Kebanjiran Donasi Logistik

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Daftar Motor Listrik Murah di Indonesia Budget di Bawah Rp 20 Juta

Daftar Motor Listrik Murah di Indonesia Budget di Bawah Rp 20 Juta

Otomotif | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Massa Aksi Mahasiswa Memanas Saat Dihadang Menuju Titik Aksi Tugu Muda Semarang

Massa Aksi Mahasiswa Memanas Saat Dihadang Menuju Titik Aksi Tugu Muda Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur

Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:52 WIB

×