- Kopdes Merah Putih Melawai hanya mencatat SHU Rp78 ribu selama 6 bulan.
- Pengurus koperasi belum menerima gaji karena SHU masih sangat minim.
- Modal terbatas dan persaingan ritel jadi tantangan utama koperasi.
Suara.com - Koperasi Merah Putih (Kopdes) Melawai, Jakarta Selatan, mengungkap kondisi operasionalnya setelah menjadi sorotan publik karena besaran sisa hasil usaha (SHU) yang dinilai sangat minim. Selama enam bulan beroperasi, koperasi tersebut baru membukukan SHU sekitar Rp78.000, sementara para pengurus mengaku belum menerima gaji sama sekali.
Manajer Koperasi Merah Putih Melawai, Paiman, menjelaskan angka tersebut mencerminkan kondisi riil usaha yang masih berada pada tahap awal pengembangan dengan keterbatasan modal.
"Namanya baru buka enam bulan, kendalanya masih banyak. Tahun depan mudah-mudahan ada peningkatan," ujar Paiman dalam wawancara kepada Suara.com Senin (13/7/2026).
Menurutnya, koperasi saat ini menjalankan usaha dengan skema konsinyasi, sehingga tidak membutuhkan modal besar untuk membeli stok barang. Sebagian besar produk merupakan titipan dari pemasok dan koperasi hanya membayar barang yang telah terjual.
"Modal kami dari nol. Sistemnya konsinyasi, jadi hanya bayar karyawan dan operasional," katanya.
Model tersebut membuat risiko bisnis relatif lebih kecil. Namun di sisi lain, ruang koperasi untuk mengembangkan usaha menjadi sangat terbatas karena tidak memiliki modal kerja yang cukup untuk membeli barang secara langsung (beli putus).
Omzet Harian Belum Tembus Rp1 Juta
Paiman mengungkapkan omzet penjualan koperasi masih relatif kecil. Dalam sehari, nilai transaksi bahkan belum mencapai Rp1 juta.
"Kalau omzet per hari di bawah Rp1 juta. Keuntungan harian paling sekitar Rp100 ribu, itu juga naik turun," ujarnya.
Keuntungan tersebut sebagian besar langsung digunakan untuk membiayai operasional, mulai dari gaji dua karyawan, biaya parkir, hingga kebutuhan administrasi seperti pembelian tinta printer dan penggantian barang rusak.
Dua karyawan koperasi saat ini menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan, atau masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Pengurus Belum Digaji Selama Enam Bulan
Di tengah terbatasnya keuntungan usaha, Paiman mengaku para pengurus koperasi belum memperoleh penghasilan sejak koperasi berdiri.
Menurutnya, pengurus hanya berhak memperoleh pendapatan dari pembagian SHU. Karena SHU yang diperoleh baru Rp78.000, praktis tidak ada dana yang bisa dibagikan.
"Saya sendiri belum digaji enam bulan. Pengurus memang dapatnya dari sisa hasil usaha. Kalau SHU baru Rp78 ribu, ya tidak cukup dibagi," katanya.