Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah

M Nurhadi, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55 WIB
Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto sejak Juli 2026.
  • KPK mendukung penyidikan Kejagung dengan menyediakan data LHKPN untuk membantu analisis aset mencurigakan milik tersangka Febrie Adriansyah.
  • Penyidik menyita aset tidak wajar berupa rumah di Sentul, emas 74 kilogram, dan uang ratusan miliar rupiah dari tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen penuh untuk menyokong proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan perkara kakap tersebut saat ini telah resmi dialihkan dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah bergerak pada klaster pencegahan.

Langkah ini direalisasikan melalui pembukaan akses serta pengayaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik tersangka.

“Direktorat Pencegahan KPK sangat siap memberikan dukungan penuh lewat penyediaan data dan informasi LHKPN. Pola koordinasi ini serupa dengan prosedur yang kami terapkan dalam penanganan perkara internal di KPK,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Budi menambahkan, pasokan informasi LHKPN tersebut disiapkan untuk membantu tim penyelidik maupun penyidik Kejagung dalam mempertajam analisis dan memperkaya basis data yang diperlukan.

Kendati demikian, KPK menegaskan pihaknya tetap menaruh hormat pada kewenangan penindakan yang kini tengah berjalan di Korps Adhyaksa tersebut.

"Kita posisikan sesuai dengan konteks perkembangannya di lapangan. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang memproses perkara ini secara intensif pasca-menerima pelimpahan resmi dari rekan-rekan penyidik Kepolisian," kata Budi.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, memaparkan adanya indikasi kuat mengenai kepemilikan aset yang tidak wajar.

KPK mensinyalir sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, sengaja disamarkan kepemilikannya agar tidak terpantau oleh radar pengawasan negara.

baca juga

"Berdasarkan analisis awal, kami menduga yang bersangkutan memanfaatkan nominee atau nama pinjaman dari pihak luar yang tidak memiliki relasi kekerabatan keluarga. Pola ini sengaja diterapkan agar aset tersebut luput dan tidak terdeteksi dalam pemeriksaan administratif reguler," ungkap Aminuddin.

Dugaan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa properti mewah di kawasan Sentul tersebut sama sekali tidak tercantum dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan oleh Febrie secara berkala.

Properti ini sebelumnya menjadi objek penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, di mana penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Meskipun tidak terdaftar secara resmi di LHKPN, Febrie Adriansyah dilaporkan telah mengakui secara sepihak bahwa kompleks bangunan tersebut merupakan properti pribadinya yang diklaim telah dibeli sejak lama.

Secara terpisah, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara penanganan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini ke Kejaksaan Agung merupakan buah dari kesepakatan bersama. Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dari sinergi antar-lembaga penegak hukum di Indonesia.

Berdasarkan hasil gelar perkara mutakhir, otoritas penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama:

Don Ritto: Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari tindak pidana korupsi. Tersangka telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah: Ditetapkan sebagai tersangka dalam delik dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang. Praktik rasuah ini diduga kuat berkaitan erat dengan intervensi proses penegakan hukum dalam perkara PT Asabri, serta beberapa penanganan kasus hukum lain yang melibatkan pejabat negara.

Atas perbuatannya, Eks Jampidsus tersebut dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus regulasi yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Saat ini, proses hukum terhadap Febrie terus berjalan maraton di bawah kendali tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

Terkini

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:46 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

×