- APINDO dan asosiasi pengusaha tembakau menolak aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis.
- Aturan pembatasan kadar tar dan kemasan polos itu dinilai mengancam enam juta tenaga kerja industri legal.
- Pelaku usaha menyampaikan pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto karena dialog kementerian menemui jalan buntu.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama gabungan asosiasi pengusaha tembakau menyatakan penolakan terhadap rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Regulasi baru ini dinilai berpotensi menutup industri legal dari hulu ke hilir dan mengancam penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak yang bernilai ratusan triliun rupiah.
Rancangan aturan yang tengah diproses oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu memuat tiga poin krusial yakni penyeragaman kemasan (kemasan polos), pembatasan ketat kadar tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan seperti cooling agent dan perisa.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa aturan baru ini berpotensi mematikan rantai industri tembakau legal yang selama ini telah diatur sangat ketat sejak tahun 2009.
"Jika aturan turunan ini dipaksakan, industri hasil tembakau khususnya industri kretek nasional dipastikan kolaps. Padahal, ekosistem ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menyumbang hingga 10 persen dari total penerimaan pajak negara," tegas Henry dalam diskusi yang digelar di Kantor APINDO, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menambahkan bahwa regulasi yang berlebihan (eksesif) alih-alih menurunkan angka konsumsi rokok, justru akan memindahkan pasar dari industri legal ke pasar ilegal.
![Konferensi pers APINDO dan gabungan asosiasi tembakau yang digelar di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/23/58416-konferensi-pers-apindo-dan-gabungan-asosiasi-tembakau.jpg)
Edy menyoroti aturan pembatasan kadar nikotin hingga 1 mg dan tar 10 mg per batang yang dianggap mustahil dipenuhi menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal.
Selain itu, kebijakan penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging) dinilai melebihi mandat PP 28/2024 dan mempermudah pemalsuan produk.
"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal sudah mencapai 13,9 persen. Jika kemasan dibuat polos dan seragam, pemerintah akan semakin kesulitan membedakan produk legal dan ilegal. Yang rugi adalah negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai dan pajak yang mencapai Rp300 triliun, sementara perokok akan beralih ke rokok ilegal yang tidak terawasi," papar Edy.
Menanggapi tenggat waktu pengundangan aturan turunan yang semakin dekat, APINDO dan gabungan asosiasi menyatakan dialog tingkat kementerian telah menemui jalan buntu karena masukan pelaku usaha tidak pernah diakomodasi secara nyata.
Oleh karena itu, APINDO dan pelaku industri memilih untuk langsung menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap bersama ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang lebih bijaksana dan rasional dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi nasional.
"Kami mengimbau pemerintah untuk menggunakan acuan SNI yang sudah ada terkait kadar tar, nikotin serta mempertahankan standar food grade untuk bahan tambahan. Pengendalian dampak negatif cukup dilakukan melalui kebijakan fiskal tarif cukai dan kawasan tanpa rokok (KTR) secara terukur," pungkas Edy.