- Ekonom UGM Rijadh menilai pungutan PPh Pasal 22 marketplace mulai 1 November 2026 berisiko memicu migrasi transaksi ke luar platform.
- Aturan pemotongan PPh 0,5 persen dari omzet kotor dapat mendorong manipulasi omzet usaha agar tidak melewati batas ketentuan pajak.
- Pemerintah menghadapi tantangan teknis integrasi data real-time antara sistem marketplace dan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiadaan mekanisme rekonsiliasi otomatis yang cepat dan tepercaya di dalam sistem perpajakan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan administrasi baru bagi pedagang maupun pengelola platform.
Kendati demikian langkah pemungutan pajak melalui marketplace ini dinilai Rijadh sebagai langkah administratif yang tepat dan lebih efektif ketimbang skema pelaporan mandiri (self-reporting).
Meski aturan ini dianggap belum sepenuhnya optimal untuk menjaring seluruh potensi pendapatan negara dari sektor ekonomi digital.
"Ini kan merupakan langkah yang menurut saya itu tepat ya dan secara administrasi juga lebih efektif dibandingkan mekanisme self-reporting oleh para pedagang yang nantinya mereka menyetor ya. Nah tapi kalau dikatakan optimal, menurut saya belum ya, terutama untuk bisa menjaring seluruh potensi pajak ekonomi digital itu," pungkasnya.