Usai mendengar penjelasan itu. Sambo merasa tak percaya dan menanyakan kebenaran dari temuan itu.
"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'Masa sih?'," begitulah bunyi dalam dakwaan.
Sambo pun meninggikan suaranya seolah seperti marah usai mendapatkan penjelasan dari Arif.
“Itu keliru, ‘Masa kamu tidak percaya sama saya?’,” begitulah ucapan Sambo dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Kemudian Arif Rachman Arifin secara sengaja mematahkan barang bukti laptop yang berisi rekaman CCTV.
Ferdy Sambo juga sempat bertanya siapa saja yang sudah melihat tentang rekaman CCTV tersebut.
Kemudian dijelaskan bahwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Rodwan Rhekynellson Soplanit sudah melihat bersama Arif.
File tersebut disimpan dalam sebuah flashdisk dan laptop milik Baiquni. Ferdy Sambo pun berkata, “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” kata Sambo.
Sambo juga turut memerintahkan kepada Arif utnuk menghapus dan memusnahkan file tersebut.
![Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo [Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/17/1-sidang-ferdy-sambo-ferdy-sambo-di-pengadilan-ferdy-sambo.jpg)
Arif menunduk tidak berani menatap Ferdy Sambo karena masih belum percaya. Lantas Hendra Kurniawan pun berbicara “Sudah, rif. Kita percaya saja.”
Mereka membutuhkan waktu untuk membackup file pribadi, sebelum laptop tersebut di-format.
Pada keesokanharinya tanggal 14 Juli 2022, pukul 21.00 WIB, Baiquni mendatangi Arif, dan memberitahu kalau file di dalam laptop sudah bersih.
Keesokan harinya padatanggal 15 Juli 2022, Arif secara sengaja sengaja mematahkan laptop itu dengan kedua tangannya, hingga menjadi beberapa bagian.
Tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif kemudian menyerahkan laptop yang sudah dirusak tersebut ke bagian Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.