4 Perempuan di Medan Diperintah Narapidana Edarkan 40 Kg Sabu-sabu

Deli

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:46 WIB
4 Perempuan di Medan Diperintah Narapidana Edarkan 40 Kg Sabu-sabu
Deli.suara.com

Deli - Empat orang perempuan berkaos biru tangannya terkat borgol dan rantai. Mereka digelandang dari sebuah ruangan di gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) ke halaman belakang. Salah satu dari mereka menangis. Mereka terancam hukuman mati karena menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 40 kg. 

Pada Kamis (9/6/2022) pagi, kasus mereka, M alias B (43), RJ (40), APN alias W (IRT/46), dan DPY (IRT/39), dipaparkan oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H. Panjaitan.

Sekitar 20 menit mereka menunggu, tak sekali saja petugas BNNP Sumut memberikan tisu kepada salah satu tersangka yang menangis sesenggukan. Temannya yang juga menangis berusaha menenangkan, tapi tak berhasil. Sementara dua perempuan lainnya, terlihat tenang. 

Tak lama kemudian, Toga duduk di kursi di depan mereka bersama dengan para pihak lainnya. Toga mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi pengiriman sabu-sabu dengan jasa ekspedisi.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pada 30 Mei 2022, diketahui sabu-sabu itu sudah berada di pergudagangan kargo lini 2, Bandara Internasional Kualanamu.

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 3 kg, dibungkus dengan bed cover yang dikirimkan dari jasa ekspedisi di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Di paket tersebut, tertulis inisial pengirim 'Buk W' dan nomor telepon.

Begitupun dengan penerimanya berinisial A disertai nomor telepon, beralamat di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Dalam pengembangan, pengirim juga mengirimkan 3 paket lain ke alamat berbeda yakni, Ke Bogor  1.000 gram (1 kg). Hasil koordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dua orang penerimanya sudah ditangkap. Paket ke Palembang sebanyak 1 kg. Paket sabu-sabu sudah diamankan namun penerimanya belum tertangkap. 

Paket ke Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 5 kg, penerimanya juga belum tertangkap. Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya pertama kali menangkap tersangka M yang mengeendarai sepeda motor bersama RJ di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dalam penggeledahan di rumah RJ, ditemukan 24 kg sabu-sabu. 

Selanjutnya, tersangka APN alias W diamankan di rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, RJ mengaku menyimpan timbangan digital di rumah pacaranya berinisial DPY di Jalan Karya Jaya. Timbangan itu kemudian disita sebagai barang bukti. 

"Salah satunya modus opeerandinya (selain bed cover) dengan koper, diisi pakaian seolah-olah tapi di dalamnya ada tersimpan bungkusan plastik isinya narkotika jenis sabu, banyak lagi modus mereka," katanya. 

Dijelaskannya, para tersangka ini merupakan kurir yang diperintah oleh narapidana di LP Tanjung Gusta berinisial E untuk mengambil sabu-sabu ke Tanjung Balai sebanyak 40 kg. Upahnya Rp 3 juta per kg, namun pada tersangka mengaku baru menerika DP.

Dari 40 kg sabu-sabu itu, lanjut Toga, sudah disebarkan ke sejumlah daerah oleh pelaku. Sisanya, 24 kg masih di dalam rumah RJ, kemudian 8 kg sudah dikirimkan ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"Para tersangka ini diknakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 pasal 1 UU RI No. 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pencara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, karena jumlahnya sangat banyak," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:01 WIB

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:28 WIB

'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan

'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:59 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:10 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus

Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:33 WIB

Terkini

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:20 WIB

Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil

Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:11 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca

Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:51 WIB

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:15 WIB

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:11 WIB

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Kalbar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:53 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB