Resmi PTDH, Tak Ada Upacara untuk Ferdy Sambo

Deli | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 09:34 WIB
Resmi PTDH, Tak Ada Upacara untuk Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipastikan tidak ada upacara untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo. Pemberhentian hanya akan dilakukan dengan cara penyerahan surat keputusan Kapolri.

“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Diketahui, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022. 

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”

“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” tutur Dedi Prasetyo. 

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu akan kehilangan haknya sebagai polisi.

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, misalnya seperti peninjauan kembali.

“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” katanya.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka dalam kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo? Ini Jawaban Irjen Dedi Prasetyo

Polri Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo? Ini Jawaban Irjen Dedi Prasetyo

| Selasa, 20 September 2022 | 09:29 WIB

11 Polisi Selesai Disidang Etik, Polri Tepis Kinerjanya Lambat

11 Polisi Selesai Disidang Etik, Polri Tepis Kinerjanya Lambat

| Selasa, 20 September 2022 | 08:57 WIB

Polri Pastikan Tidak Akan Ada Upacara dan Seremonial PTHD Ferdy Sambo Setelah Ditolak Pengajuan Bandingnya

Polri Pastikan Tidak Akan Ada Upacara dan Seremonial PTHD Ferdy Sambo Setelah Ditolak Pengajuan Bandingnya

| Selasa, 20 September 2022 | 08:52 WIB

Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat

Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat

| Selasa, 20 September 2022 | 08:11 WIB

Terpopuler: Najwa Shihab Disentil Nikita Mirzani Karena Urus Ferdy Sambo, Usulan Penghapusan Listrik Orang Miskin 450 VA

Terpopuler: Najwa Shihab Disentil Nikita Mirzani Karena Urus Ferdy Sambo, Usulan Penghapusan Listrik Orang Miskin 450 VA

Jabar | Selasa, 20 September 2022 | 09:20 WIB

Terpopuler: Selebrasi Shin Tae-yong Disindir Media Vietnam, Pecah Rusuh di Laga FC Bekasi vs PSIM

Terpopuler: Selebrasi Shin Tae-yong Disindir Media Vietnam, Pecah Rusuh di Laga FC Bekasi vs PSIM

Bekaci | Selasa, 20 September 2022 | 09:15 WIB

Terpopuler: Isi Perbincangan Anies dan Ahok, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Terpopuler: Isi Perbincangan Anies dan Ahok, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Jakarta | Selasa, 20 September 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Preppy hingga Chic Style, Ini 4 Ide OOTD Monokrom ala Gong Seung Yeon

Preppy hingga Chic Style, Ini 4 Ide OOTD Monokrom ala Gong Seung Yeon

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 16:35 WIB

Jelajah Istanbul: Wajah Baru Hagia Sophia di Tengah Proses Pemulihan Warisan Dunia

Jelajah Istanbul: Wajah Baru Hagia Sophia di Tengah Proses Pemulihan Warisan Dunia

Video | Minggu, 19 April 2026 | 16:30 WIB

Resmi Naik! Harga Elpiji 12 Kg Jadi Rp228 Ribu dan 5,5 Kg Jadi Rp107 Ribu Mulai 18 April 2026

Resmi Naik! Harga Elpiji 12 Kg Jadi Rp228 Ribu dan 5,5 Kg Jadi Rp107 Ribu Mulai 18 April 2026

Jabar | Minggu, 19 April 2026 | 16:29 WIB

Warga Gembira, Prabowo Bangun Lagi Jembatan Penghubung Klaten-Yogya yang Sempat Hanyut

Warga Gembira, Prabowo Bangun Lagi Jembatan Penghubung Klaten-Yogya yang Sempat Hanyut

Surakarta | Minggu, 19 April 2026 | 16:26 WIB

Partai Hidup Mati! Link Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam, Kick Off 19:30 WIB

Partai Hidup Mati! Link Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam, Kick Off 19:30 WIB

Bola | Minggu, 19 April 2026 | 16:25 WIB

Xiaomi Rilis Tablet Gaming 21 April, Fitur Layar Redmi K Pad 2 Terungkap

Xiaomi Rilis Tablet Gaming 21 April, Fitur Layar Redmi K Pad 2 Terungkap

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 16:23 WIB

Daftar 6 Desa di Cigudeg Bogor yang Dilanda Banjir, Dari Cintamanik Hingga Tegallega

Daftar 6 Desa di Cigudeg Bogor yang Dilanda Banjir, Dari Cintamanik Hingga Tegallega

Bogor | Minggu, 19 April 2026 | 16:23 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

Cuma Butuh Imbang, Pelatih Vietnam Ngaku Gemetar Hadapi Timnas Indonesia U-17 di Sidoarjo

Cuma Butuh Imbang, Pelatih Vietnam Ngaku Gemetar Hadapi Timnas Indonesia U-17 di Sidoarjo

Bola | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB