Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Suara Denpasar

Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' tak terbukti membuat berita bohong dalam putusan sidang di PN Jakara Pusat, Senin (12/9/2022). (Suara.com/ PMJNews)

Suara Denpasar – Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anaktak terbukti menyiarkan berita bohong atau membuat pemberitahuan bohong. Setelah pembacaan putusan itu, majelis halim pun memerintahkan agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan, atau langsung bebas.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Adeng AK dalam putusannyaa, Senin (12/9/2022) menjelaskan bahwa Edy Mulyadi tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (2) UU RI yang sama. Kedua pasal ini adalah terkait menyiarta bertita atau pemberitahuan bohong atau hoaks.

Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 adalah, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Sedangkan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 berbunyi, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Walau begitu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pernyataan Edy Mulyadi tentang 'Kalimantan tempat jin buang anak' terbukti sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bunyi Pasal 15 UU 1/1946 adalah, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak paasti atau tidak lengkap setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas ketua majelis hakim, Adeng AK.

Atas terbuktinya Edy Mulyadi tentang pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak dan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, majelis hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi  berupa pidana 7 bulan 15 hari penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan agar Edy Mulyadi dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Sebab Edy Mulyadi telah ditahan persis sama dengan waktu putusan dibacakan.

baca juga

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Adeng AK.

Putusan majelis hakim ini pun tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada 1 September 2022 lalu.

Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Edy Mulyadi berupa penjara selama 4 tahun. Alasan jaksa, Edy Mulyadi terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946. (Suara.com/PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wow! Tangani Satu Kasus Dibayar Rp 200 Miliar, Segini Jumlah Harta Hotman Paris

Wow! Tangani Satu Kasus Dibayar Rp 200 Miliar, Segini Jumlah Harta Hotman Paris

Denpasar | Kamis, 08 September 2022 | 13:05 WIB

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Denpasar | Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:39 WIB

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Terkini

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:30 WIB

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:29 WIB

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:28 WIB

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:25 WIB

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:23 WIB

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

×