Nasib Nikita Mirzani berakhir tragis karena kini meringkuk di dalam penjara gegara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Nikita kini harus berdempet-dempetan berbagi tempat tidur dengan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang.
Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani memastikan Nikita tidak mendapatkan fasilitas mewah selama di penjara. Nikita disebut bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Dia menyebut isi sel tahanan yang dihuni Nikita hanya muat untuk delapan tahanan.
"Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Yang dua isi delapan orang, satunya tujuh orang," ujarnya,
Disebutkannya, jika Nikita juga lebih memilih tidur di ruangan yang sudah penuh diisi para tahanan.
"Mbak Niki malah memilih yang penghuni kamarnya banyak. Dia sendiri yang minta," kata dia,
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (Sumber: Suara.com)