Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen

Madinah | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 22 Desember 2015 | 17:02 WIB
Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen
Nikita Mirzani menggelar konpres pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online. (Suara.com/Ismail)

Suara.com - Bareskrim Polri mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yulius Paonganan alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan. Ongen merupakan tersangka penyebar konten pornografi berisi foto Nikita Mirzani dengan Presiden Joko Widodo

"Suratnya ada, sudah diterima. Tapi masih kita pertimbangkan dan saya belum tandatangani itu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (22/12/2015).

Pertimbangan penangguhan penahanan, kata Agung, terkait sikap kooperatif Ongen dengan penyidik yang juga telah menyesali perbuatannya.

 Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono‎ berharap penyidik mengabulkan permintaan penangguhan ini. pasalnya, ada banyak tugas yang mesti dikerjakan kliennya. Dia pun memastikan kliennya akan bersikap koperatif.

"Istrinya sudah mengajukan sebagai penjamin. Kami harap ini dikabulkan. Karena Ongen juga sedang ada kontrak pembuatan pesawat dengan Menhan. Takutnya ini terganggu," kata Suhardi.

Ditambahkan Suhardi, kondisi Ongen saat ini dalam kondisi sehat. Istri Ongen juga tidak pernah absen mengunjungi untuk memberi support.

Untuk kasusnya sendiri, lanjut Suhardi, pihaknya sudah meminta sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan. Dari tiga nama saksi yang disodorkan, hanya dua orang yang datang.

"Kemarin diajukan saksi meringankan, yaitu follower Ongen. Tiga yang diajukan dan hadir, tapi hanya dua follower yang diperiksa," ucapnya.

Ongen disangkakan pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf e juncto pasal 29 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi. Ancamannya, paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun penjara dan atau denda Rp250 juta.

Dia juga dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demonstran Tuntut Polisi Bebaskan Pengunggah Foto Nikita-Jokowi

Demonstran Tuntut Polisi Bebaskan Pengunggah Foto Nikita-Jokowi

News | Senin, 21 Desember 2015 | 16:36 WIB

Black Honeymoon Tidak Sukses karena Nikita Terjerat Prostitusi?

Black Honeymoon Tidak Sukses karena Nikita Terjerat Prostitusi?

Entertainment | Senin, 21 Desember 2015 | 06:30 WIB

Terkini

Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen

Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 05:55 WIB

Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan

Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Diserempet dan Digertak Warga Lokal di Bandung, Ricky Five Minutes Beri Jawaban Menohok

Diserempet dan Digertak Warga Lokal di Bandung, Ricky Five Minutes Beri Jawaban Menohok

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 21:40 WIB

Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara

Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 21:20 WIB

Viral Kisah Pria Kena Kanker Hati Stadium 4, Gejala Awal Dikira Masuk Angin

Viral Kisah Pria Kena Kanker Hati Stadium 4, Gejala Awal Dikira Masuk Angin

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 21:00 WIB

Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Ajak Penonton Hargai Momen Bersama Ibu sebelum Terlambat

Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Ajak Penonton Hargai Momen Bersama Ibu sebelum Terlambat

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 20:40 WIB

3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani

3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 20:20 WIB

Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas

Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 20:00 WIB

Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan

Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 19:40 WIB

Series 12 IPA 4 Resmi Diproduksi WeTV, Bagaimana Junior Roberts Ubah Penampilan Jadi Anak SMA?

Series 12 IPA 4 Resmi Diproduksi WeTV, Bagaimana Junior Roberts Ubah Penampilan Jadi Anak SMA?

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 19:20 WIB