Suara.com - Bareskrim Polri mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yulius Paonganan alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan. Ongen merupakan tersangka penyebar konten pornografi berisi foto Nikita Mirzani dengan Presiden Joko Widodo
"Suratnya ada, sudah diterima. Tapi masih kita pertimbangkan dan saya belum tandatangani itu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (22/12/2015).
Pertimbangan penangguhan penahanan, kata Agung, terkait sikap kooperatif Ongen dengan penyidik yang juga telah menyesali perbuatannya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono berharap penyidik mengabulkan permintaan penangguhan ini. pasalnya, ada banyak tugas yang mesti dikerjakan kliennya. Dia pun memastikan kliennya akan bersikap koperatif.
"Istrinya sudah mengajukan sebagai penjamin. Kami harap ini dikabulkan. Karena Ongen juga sedang ada kontrak pembuatan pesawat dengan Menhan. Takutnya ini terganggu," kata Suhardi.
Ditambahkan Suhardi, kondisi Ongen saat ini dalam kondisi sehat. Istri Ongen juga tidak pernah absen mengunjungi untuk memberi support.
Untuk kasusnya sendiri, lanjut Suhardi, pihaknya sudah meminta sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan. Dari tiga nama saksi yang disodorkan, hanya dua orang yang datang.
"Kemarin diajukan saksi meringankan, yaitu follower Ongen. Tiga yang diajukan dan hadir, tapi hanya dua follower yang diperiksa," ucapnya.
Ongen disangkakan pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf e juncto pasal 29 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi. Ancamannya, paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun penjara dan atau denda Rp250 juta.
Dia juga dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.