Hotman Paris Gabung DPN, Otto Hasibuan Sebut Organisasi Advokat yang Sesuai Undang-Undang Cuma Peradi

Yazir Farouk | Evi Ariska | Suara.com

Senin, 18 April 2022 | 17:19 WIB
Hotman Paris Gabung DPN, Otto Hasibuan Sebut Organisasi Advokat yang Sesuai Undang-Undang Cuma Peradi
Foto kolase Otto Hasibuan dan Hotman Paris [Suara.com]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan. Dia kemudian bergabung dengan organisasi advokat yang lain, yakni Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Menanggapi hal itu, Otto Hasibuan menyebut bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat.

"Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi advokat itu satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat. Artinya single bar," kata Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

"Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat," ujarnya lagi.

Otto Hasibuan (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Otto Hasibuan (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Otto Hasibuan juga menjelaskan tentang berdirinya Peradi. Dia menyebut dulunya memang terdapat delepan organisasi advokat yang akhirnya digabung menjadi satu, yakni Peradi.

"Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi," katanya.

Jika terdapat organisasi advokat di luar Peradi, Otto Hasibuah menyinggung soal kemungkinan adanya pelanggaran.

"Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana," katanya.

"Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi," ujarnya menambahkan.

Terlepas dari itu, pihaknya masih mempertimbangkan status Hotman Paris di Peradi menyusul surat pengunduran diri sang pengacara nyentrik.

"Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar Undang-undang. Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan," kata Otto Hasibuan.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengumumkan keputusan mundur dari Peradi. Ia mengaku sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.

"Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ucapnya.

Namun untuk saat ini, Hotman Paris belum mau membeberkan alasan dibalik keputusannya mundur dari keanggotaan Peradi.

"Nanti ada waktunya," kata Hotman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya

Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:05 WIB

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:15 WIB

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:00 WIB

Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?

Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:05 WIB

Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?

Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:07 WIB

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:51 WIB

'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan

'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:32 WIB

Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!

Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:21 WIB

Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu

Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:01 WIB

Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat

Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:42 WIB

Terkini

Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi

Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 17:56 WIB

Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya

Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 17:37 WIB

Jeje Govinda Diledek Gara-Gara Baru Wisuda, Amy Qanita Klarifikasi Riwayat Kuliah Menantu

Jeje Govinda Diledek Gara-Gara Baru Wisuda, Amy Qanita Klarifikasi Riwayat Kuliah Menantu

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB

Film Salmokji: Whispering Water Lagi Viral, Intip Sinopsis dan Jajaran Pemainnya

Film Salmokji: Whispering Water Lagi Viral, Intip Sinopsis dan Jajaran Pemainnya

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 16:46 WIB

Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Diancam Fisik hingga Disogok Uang

Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Diancam Fisik hingga Disogok Uang

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 16:11 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan Kasus Pelecehan, Beasiswa Mesir Diduga Jadi Kedok Dekati Santri

Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan Kasus Pelecehan, Beasiswa Mesir Diduga Jadi Kedok Dekati Santri

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 15:49 WIB

Boiyen Akui Nafkahi Diri Sendiri Selama Menikah, Ini Alasan Gugat Cerai

Boiyen Akui Nafkahi Diri Sendiri Selama Menikah, Ini Alasan Gugat Cerai

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 15:21 WIB

Tak Tutupi Kehamilan Menantu, Eva Manurung Ungkap Jenis Kelamin Calon Anak Virgoun

Tak Tutupi Kehamilan Menantu, Eva Manurung Ungkap Jenis Kelamin Calon Anak Virgoun

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 14:58 WIB

Ogah Foto Gratisan, Pinkan Mambo Todong Fans Pakai Kantong Kresek: Duitnya Mana?

Ogah Foto Gratisan, Pinkan Mambo Todong Fans Pakai Kantong Kresek: Duitnya Mana?

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 14:49 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban

Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 14:07 WIB