"Daripada fokus pada penerobosannya, minta stafsus bapak bahas hal penting di revisi UU TNI. Kenapa di revisi tersebut TNI bisa kembali berbisnis? Di saat kita tahu pas orba itu bisa membuat korupsi terjadi," katanya.
Kemudian, lanjut Pandji, Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan seharusnya menjelaskan alasan anggota TNI yang bermasalah hanya akan disidang secara internal, tak lagi di persidangan pidana umum.
"Kenapa anggota TNI yang melanggar hukum, cukup disidang di sidang milliter? Tidak disidang di persidangan hukum pidana umum, kenapa? Kenapa cuman internal aja gitu yang mengadili anggota TNI yang bermasalah tersebut," ujar Pandji.
Selain itu, Pandji Pragiwaksono juga meminta Deddy Corbuzier seharusnya membahas soal hanya 16 lembaga dan kementerian yang bisa diisi oleh anggota TNI.
"Kenapa dari seluruh lembaga dan kementerian, kenapa cuman 16 lembaga kementerian yang bisa diisi anggota TNI?" katanya.
Lalu, nasib anggota TNI yang menjabat di lembaga dan kementerian lain yang tak termasuk dalam 16 tersebut tidak jelas.
"Apa nasibnya dengan TNI yang menjabat tidak di 16 lembaga tersebut, contohnya Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Maryono. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Irjen Pol Setyo Budiyanto. Laksamana Ian Heriyawan, Badan Penyelenggara Haji, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, Dirut Perum Bulog. Letkol TNI Teddy Indra Jaya, Sekretaris Kabinet," katanya.
Pandji Pragiwaksono bertanya-tanya nasib anggota TNI tersebut akan diberhentikan atau bagaimana.
Menurutnya, Deddy Corbuzier seharusnya membahas semua permasalahan itu daripada penerobosan di rapat RUU TNI yang tegolong hal sepele.
Baca Juga: Susul DPR, Istana Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi ABRI
"Terus gimana? Berhentikah? Itu yang harusnya dibahas Deddy Corbuzier. Jangan soal penerobosan, itu mah gampang," ujar Pandji.