
"Majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," ucap H Suryana.
Lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik menyiarkan putusan sidang perceraian ke publik, PA Jakarta Selatan dituntut Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY).
Ketika ditemui awak media, Paula Verhoeven membantah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan dirinya terbukti telah berbuat serong.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," ujar Paula Verhoeven.
Menurut eks istri Baim Wong tersebut, putusan dirinya berselingkuh dan dicap sebagai istri nusyuz oleh PA Jakarta Selatan adalah keliru.
"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," ucap Paula Verhoeven.
Pengacara Hotman Paris juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan sikap PA Jakarta Selatan dalam menjatuhi putusan sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Saya baru pertama kali saya mendengar putusan hakim istilah selingkuh dalam perkara perdata. Apakah chat dengan cowok itu terbukti selingkuh?" kata Hotman Paris.
Selain penggunaan istilah yang tidak lazim dalam perkara perdata, pengacara 64 tahun itu meragukan penilaian majelis hakim soal definisi selingkuh yang dilakukan Paula Verhoeven.
Baca Juga: Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
"Pergi ke luar kota pun belum bisa disebut selingkuh. Di mata hukum, selingkuh itu harus benar-benar melakukan hubungan dingding-dingding (seksual)," kata Hotman Paris.