"(Fachry Albar) iya, saya tidak sebut nama itu, kalian yang sebut, saya iya kan," ujar Reonald Simanjuntak saat dihubungi awak media.
Fachri Albar ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan. Untuk jenis narkoba yang dikonsumsi, sedang didalami oleh tim penyidik.
"Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan FA sendiri," lanjut Reonald Simanjuntak.
Akibat kasus ini, pemain film 'Siksa Kubur' itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.