"Kami nggak pernah mendalilkan perzinaan," ujar kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam konteks hukum perkawinan secara Islam, perselingkuhan dan perzinaan adalah dua hal berbeda.
"Zina dan selingkuh itu dua hal berbeda, jauh sekali. Perzinaan itu diatur dalam surat An Nur, bahkan itu lebih keras lagi cara penyelesaiannya dan cara pembuktiannya," papar Fahmi Bachmid.
Sementara Baim Wong cuma mempermasalahkan bukti Paula Verhoeven pernah berduaan dengan lelaki yang bukan muhrimnya, terlepas apa pun yang mereka lakukan.
"Istri tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrim-nya, itu hukumnya haram. Itu juga bentuk perselingkuhan, bentuk tidak menghormati suaminya, bentuk mengkhianati suaminya," jelas Fahmi Bachmid.
Tidak salah di mata Fahmi Bachmid, kalau hakim akhirnya memutus perceraian Baim Wong disebabkan perbuatan durhaka Paula Verhoeven sebagai istri.
Kembali berkaca ke hukum perkawinan Islam, perselingkuhan masuk kategori istri durhaka atau nusyuz.
"Perselingkuhan itu pengkhianatan seorang istri kepada suaminya, dan itu termasuk nusyuz. Termasuk juga di dalamnya, nusyuz itu istri yang durhaka, istri yang membohongi suami, istri yang melakukan sesuatu tapi suami tidak tahu," papar Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid pun mengingatkan mereka, diduga termasuk Hotman yang tidak paham hukum Islam untuk tidak ikut berkomentar soal putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Dirawat di Rumah Sakit, Dokter Sebut Idap Tiga Penyakit
"Kalau orang tidak paham hukum Islam, tolong jangan masuk di perkara ini. Anda minggir dari perkara ini," kata Fahmi Bachmid.
Ditegaskan pula oleh Fahmi Bachmid, hakim sudah mengambil keputusan tepat dalam memutus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven lewat ketentuan hukum Islam.
"Hormati syariat Islam kami, hormati agama kami, hormati cara hakim pengadilan agama memutus dengan syariat Islam," tegas Fahmi Bachmid.