"Saya dan tim kuasa hukum banyak strategi, bagaimana caranya Ahmad Dhani harus datang ke Polda Metro Jaya sebagai terlapor," ujarnya.
Untuk diketahui, Rayen Pono lebih dulu melaporkan Ahmad Dhani pada 23 April 2025 lalu buntut ujaran "Rayen Porno".
Dalam laporan, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Buntut laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani pun sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang etik pada 7 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Dhani dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik anggota parlemen lewat pernyataannya tentang marga Pono.
Namun, hukuman yang dijatuhkan MKD ke Dhani terbilang cukup ringan, karena cuma diminta menyampaikan permohonan maaf dalam waktu 7 hari sejak putusan ditetapkan.