Suara.com - Musisi Anji Manji menyuarakan kegusaran mendalam terhadap tata kelola industri musik di Tanah Air, khususnya terkait kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Mantan vokalis Drive itu bahkan menyerukan perlunya sebuah revolusi total untuk memperbaiki sistem yang ada.
Pernyataan keras ini dilontarkan Anji dalam obrolan di kanal YouTube Kacamata Nanda.
Menurut Anji, masalah yang ada di tubuh lembaga royalti sudah terlalu mendasar untuk sekadar diperbaiki dengan mengganti personel.
"Kalau gue pribadi, bikin lembaga baru," kata Anji menjawab pertanyaan Nanda Persada mengenai solusi efektif untuk masalah royalti, dikutip dari podcast keduanya yang tayang di YouTube sehari lalu.
Kekecewaan musisi berusia 46 tahun ini berpangkal pada kinerja dan pernyataan-pernyataan kontroversial yang pernah dilontarkan oleh komisioner LMKN.
"Kok bisa sih, seorang komisioner LMKN yang melalui fit and proper test, yang memang terpilih orang-orangnya, mengeluarkan statement yang, why gitu?" tanya Nanda Persada.
"Pernyataannya emang why banget sih," sahut Anji.
Karena ketidakpercayaan terhadap lembaga yang ada, Anji merasa satu-satunya jalan keluar adalah dengan membentuk sebuah lembaga yang benar-benar baru, bukan sekadar mengganti pengurusnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Desak Revisi UU Hak Cipta: Penyanyi Harus Tetap Minta Izin Pencipta Lagu untuk Konser
Ia merasa perubahan drastis diperlukan untuk memutus mata rantai masalah yang sudah berlarut-larut.
![Anji. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/15/94291-anji-manji-penyanyi-anji.jpg)
"Kita perlu revolusi, Mas," ucap Anji dengan mantap.
"Kita perlu revolusi tata kelola industri musik di Indonesia," pungkasnya.
Kisruh royalti musik sendiri kini sudah jadi isu nasional dan DPR RI sampai ikut turun tangan membantu mencari solusi.
Untuk 2 bulan ke depan, perumusan revisi UU Hak Cipta yang melibatkan para pencipta lagu akan dikebut demi tercapainya suasana kerja yang kondusif.
Dalam kurun waktu tersebut, seluruh karya cipta berupa lagu yang bersifat komersil akan dibebaskan dari pungutan royalti.