- Dokter Kamelia merasa kecewa dan heran karena tuntutan 9 tahun penjara terhadap Ammar Zoni adalah yang paling tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.
- Meski sedih, Kamelia tetap realistis dan memilih menunggu putusan akhir majelis hakim karena tuntutan jaksa belum bersifat final.
- Ibu angkat Ammar, Titik Haryati, menekankan bahwa pihak keluarga dan kuasa hukum masih akan memperjuangkan keadilan melalui nota pembelaan (pledoi).
"Kan nanti yang memutuskan kan hakim. Ini kan masih dari jaksa (JPU). Nanti hakim yang memutuskan. Semoga Allah memberikan jalan kepada tim hakim untuk memberikan hasil keputusan yang paling baik buat semua," imbuh Titik Haryati.
Adapun dalam uraian tuntutan yang dibacakan JPU, Ammar Zoni dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bintang sinetron ini dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
Keterlibatan Ammar dalam jaringan ini terungkap saat dia masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Salemba.
Pada Desember 2024, dia diduga menerima kiriman 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre.
Dari total barang haram tersebut, sebanyak 50 gram diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di lingkungan rutan.