- Angka Rp25 juta terjadi karena LMK ARDI menolak distribusi tahap awal demi menuntut transparansi data dan validasi yang lebih akurat.
- LMKN menyoroti adanya keterlambatan pembaruan data anggota dan karya dari pihak ARDI yang menghambat proses verifikasi royalti.
- LMKN berkomitmen menggunakan sistem digital (DIS) dan mengajak para musisi berdialog untuk memperbaiki tata kelola royalti musik dangdut.
Suara.com - Raja Dangdut Rhoma Irama melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menyoroti angka royalti musik dangdut yang dianggap merosot drastis, dari yang semula bernilai miliaran rupiah menjadi hanya sekitar Rp25 juta.
Isu ini memicu reaksi publik, mengingat dangdut adalah genre musik paling populer di Indonesia yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Merepons polemik tersebut, LMKN akhirnya buka suara untuk meluruskan duduk perkara agar tidak terjadi simpang siur di kalangan musisi dan pencipta lagu.
Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, dalam keterangan persnya, Sabtu, 11 April 2026, memberikan penjelasan terkait angka Rp25 juta yang sempat disinggung.
Menurutnya, persoalan utama bukanlah pada penurunan nilai ekonomi dari hak cipta lagu dangdut tersebut, melainkan adanya dinamika internal dalam proses pendistribusian.
Noor menjelaskan bahwa ada penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
Penolakan ini tercatat secara administratif melalui surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 yang dikirimkan pada 15 Desember 2025.
Dalam surat itu, ARDI menyatakan sikap untuk tidak menerima distribusi royalti tahap awal karena meminta transparansi data yang lebih mendalam.
"ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti," kata Noor.
Alasan di balik penolakan tersebut berakar pada keinginan ARDI untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima oleh para pedangdut didasarkan pada perhitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
ARDI mendesak agar LMKN menyampaikan data rinci serta skema perhitungan royalti sebelum dibagikan kepada para anggotanya.
Hal ini sebenarnya merupakan langkah pro-aktif untuk melindungi hak para seniman. ARDI juga menyepakati bahwa royalti tahap pertama untuk periode Januari-Juni 2025 yang sempat tertunda, akan diakumulasikan pada periode distribusi berikutnya. Syaratnya tetap sama, yaitu data harus valid dan skema harus transparan.
ARDI juga mengusulkan agar royalti juga ditarik dari sektor-sektor yang selama ini mungkin belum terjamah maksimal, seperti bar atau kafe dangdut, radio khusus dangdut di berbagai daerah, dan panggung hiburan rakyat hingga acara hajatan.
Langkah ini dinilai krusial karena perputaran lagu dangdut paling masif justru terjadi di panggung-panggung off-air dan hiburan rakyat di berbagai pelosok kota besar hingga desa.
Menjawab kritik soal akuntabilitas, LMKN menegaskan bahwa mereka telah menggunakan teknologi terkini untuk melakukan verifikasi.
Proses distribusi royalti selama ini didasarkan pada data karya yang diverifikasi melalui sistem Digital Information Song (DIS).
LMKN juga telah menetapkan formulasi pembagian royalti untuk periode 2025 melalui Surat Keputusan resmi.
Terkait penolakan ARDI, LMKN bersikap kooperatif dan menerima keputusan tersebut demi perbaikan tata kelola di masa depan.
Namun, Noor juga menyoroti masalah kedisiplinan administrasi. LMKN sebenarnya telah meminta ARDI untuk memperbarui data karya dan anggota paling lambat pada 1 Februari 2026, namun baru diserahkan pada 2 Maret 2026.
"Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat," ujar Noor.
LMKN mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk para musisi senior untuk mengedepankan dialog langsung sebelum mengeluarkan pernyataan publik yang bisa memicu kegaduhan.
"Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih," kata Noor.