Suara.com - Hotman Paris ikut mengomentari kasus dana umat Katolik sebesar Rp28 miliar yang raib oleh pimpinan salah satu bank BUMN.
Sebagai pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris diminta membantu Suster Natalia.
Pertama-tama, Hotman Paris membeberkan pandangannya tentang kasus ini melalui kacamata hukum.
"Secara perdata, perbuatan dari anak buah adalah tanggung jawab majikan," ujar Hotman dalam video unggahannya di Instagram pada Minggu, 19 April 2026.
Maka secara hukum, pihak bank wajib bertanggung jawab karena pelaku masih menjadi pegawai saat melakukan aksinya.
Namun pihak bank biasanya meminta putusannya ingkrah lebih dulu sebelum membayar ganti rugi.
"Harus sudah mempunyai kekuatan hukum, sudah pasti, baru direksi banknya berani bayar," jelas Hotman Paris.
Sebab menurut Hotman Paris, direksi bank bisa dituduh korupsi apabila langsung membayar tanpa menunggu putusan ingkrah.
Hotman mencontohkan kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim yang juga dianggap korupsi.
"Dilema memang problem hukum di Indonesia ini. Kasihan pemilik rekening bank tersebut, tapi direksi bank juga melindungi dirinya," tutur Hotman.
Masih di hari yang sama, Hotman Paris memberikan saran terbaik untuk penyelesaian kasus Suster Natalia vs bank BUMN ini.
Karena pihak bank bak mendapat 'buah simalakama', maka Hotman Paris menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk ikut turun tangan.
"Jadi kalau mau jalur cepat adalah Bapak Presiden RI perintahkan kepada Danantara selaku pemegang saham mayoritas dari bank BUMN untuk membayar dana nasabah tersebut meskipun belum ada putusan pengadilan," terang Hotman.
Sebab apabila menunggu putusan pengadilan, prosesnya menurut Hotman Paris bisa tiga sampai empat tahun.
Namun pengembalian dana oleh Danantara ada syaratnya.