- Santriwati di Pekalongan yang diklaim hamil karena mimpi ternyata merupakan korban kekerasan seksual oleh pimpinan pesantrennya, AKF.
- Aksi bejat oknum kiai tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2008 dengan total korban ditaksir mencapai lebih dari 20 santriwati.
- Kasus baru terungkap setelah belasan tahun karena sebelumnya para korban menghadapi intimidasi dan doktrin kepatuhan dari pelaku.
Suara.com - Pengakuan di luar nalar N, seorang santriwati yang hamil tanpa berhubungan intim memasuki babak baru.
Polisi resmi mengamankan AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat F menuntut ilmu, di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. AKF jadi terduga orang yang menghamili F.
Penangkapan ini membongkar bahwa kehamilan F bukanlah mukjizat, melainkan akibat tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tokoh agama yang sangat dihormati di lingkungan tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi penangkapan tersangka di Mapolres Pekalongan Kota pada Rabu, 27 Mei 2026.
"Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan," kata Riki saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Aksi Bejat Berlangsung Sejak 2008 dan Memakan Puluhan Korban
Penyelidikan mendalam polisi mengungkap fakta yang jauh lebih mengerikan.
Korban dari nafsu bejat AKF diduga tidak hanya menimpa F, melainkan mencapai puluhan santriwati lainnya. Perilaku menyimpang ini disinyalir telah berjalan selama hampir dua dekade.
Ahmad Fauzi, tim kuasa hukum korban, membeberkan rentang waktu kejahatan pelaku yang sangat panjang setelah mendampingi para korban di Mapolres Pekalongan Kota.
"Kami mendampingi enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025," beber Ahmad Fauzi.
Saat kejadian pertama pada tahun 2008, rata-rata korban masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan informasi terbaru dari proses penyelidikan, total korban dari aksi bejat oknum kiai ini ditaksir mencapai lebih dari 20 orang. Namun, hingga kini baru enam orang yang berani melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
Kendala Intimidasi dan Doktrin Kepatuhan
Pihak kepolisian mengakui bahwa salah satu hambatan utama yang membuat kasus ini terkubur selama belasan tahun adalah adanya intimidasi psikologis yang kuat dari pelaku kepada para santrinya.
Posisi pelaku sebagai tokoh agama yang disegani membuat para korban merasa terancam dan takut untuk berbicara.
"Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mungkin diancam oleh pelaku ataupun teman-teman santri yang lain. Akhirnya anggota kami melakukan pendekatan sehingga mereka berani speak up," jelas AKBP Riki Yariandi.
Polisi juga menambahkan bahwa pelaku menggunakan kekuasaannya di pesantren dengan memanipulasi pemahaman agama untuk membujuk, menipu, serta mendoktrin korban agar menuruti kemauannya.
Stigma bahwa kekerasan seksual adalah aib keluarga turut memperpanjang daftar korban yang memilih bungkam.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari viralnya klaim tidak biasa dari keluarga santriwati F yang menyebut anak mereka hamil karena kehendak Tuhan melalui mimpi, tanpa pernah berhubungan intim.
Klaim janggal tersebut memicu kecurigaan publik dan desakan investigasi medis. Penyelidikan ilmiah serta tes DNA akhirnya mengarahkan polisi pada sosok AKF.
Kini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial dan tim psikolog terus memberikan pendampingan intensif kepada para korban di safe house untuk memulihkan trauma berat yang mereka alami, sekaligus mengimbau korban-korban lain untuk berani bersuara guna memutus mata rantai kekerasan seksual di institusi pendidikan keagamaan tersebut.