- PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Alicia Djohar dkk terhadap Ki Kusumo pada 8 Juli 2026.
- Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut cacat formil dan prematur karena sengketa masih berproses di PTUN.
- Putusan pengadilan ini semakin memperkokoh posisi sah Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI periode 2025-2030.
Baginya, putusan pengadilan ini adalah bentuk pembuktian atas legitimasi kepemimpinannya.
"Selaku Ketua Umum PARFI yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT. Seperti yang saya yakini sejak awal, kebenaran akhirnya ditampakkan," ujar Ki Kusumo saat dihubungi awak media, Rabu (22/7/2026).
Ki Kusumo juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim hukumnya yang telah bekerja keras mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik pribadinya, melainkan kemenangan bagi seluruh anggota PARFI yang menginginkan kepastian hukum.
“Terima kasih kepada seluruh rekan, sahabat, dan saudara-saudara yang terus mendukung dan mendoakan. Kemenangan ini berada di pihak PARFI yang sah," imbuhnya dengan nada optimis.
Dengan ditolaknya gugatan ini di tingkat pertama, posisi Ki Kusumo sebagai nakhoda PARFI semakin kokoh.
Sementara pihak Alicia Djohar dkk harus menerima kenyataan bahwa langkah hukum mereka terhenti karena persoalan teknis dan legalitas yang tidak terpenuhi.