Suara.com - Sidang putusan Praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Pada persidangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pengadilan menyatakan sprindik tanggal 5 juni yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.