Suara.com - Sidang putusan Praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Pada persidangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pengadilan menyatakan sprindik tanggal 5 juni yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dahlan Iskan Menang Praperadilan
Arif Sodhiq Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:01 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos
14 Juli 2025 | 21:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 06:52 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB