Suara.com - Sidang putusan Praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Pada persidangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pengadilan menyatakan sprindik tanggal 5 juni yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dahlan Iskan Menang Praperadilan
Arif Sodhiq Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Danantara Dibongkar Dahlan Iskan: Peluang Besar atau Bom Waktu
23 Februari 2025 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:39 WIB
Foto | 06:24 WIB
Foto | 17:26 WIB
Foto | 20:37 WIB
Foto | 19:50 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 22:12 WIB