Suara.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hari ini, Kamis (4/2/2016), selesai menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya di Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Setya Novanto diperiksa dengan 36 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung, terkait kasus pemufakatan jahat permintaan saham dengan eks-Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, pada Juni tahun lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]