Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan didampingi (Kajati Bengkulu Ali Mukartono, Kajari Made Sudarmawan bersama jajaran pejabat lainnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta (Senin (22/2). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Kejaksaan mengambil langkah ini karena Jaksa Penuntut Umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. [suara.com/Oke Atmaja]
Penghentian Kasus Novel Baswedan
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 22 Februari 2016 | 17:28 WIB
BERITA TERKAIT
Diteror, Pengacara Korban Kasus Novel Baswedan Lapor Polisi
22 Februari 2016 | 15:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:17 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 21:12 WIB