Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penangkaran bibit lobster ilegal di Kampung Jombang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, di Jakarta, Kamis (23/12). Bibit yang sudah diamankan tersebut berjumlah 30 ribu dengan harga jual 150 per ekor, yang dikumpulkan dari para nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian dibawa ke Jakarta untuk dijual ke Vietnam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]