Suara.com - Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar bersama Dirjen Kementerian Pertanian RI Spundnik Sujono menggelar rilis pengungkapan kasus penimbunan cabai di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua orang pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp 181.000 per kilo. [suara.com/Oke Atmaja]