Suara.com - Sidang vonis Ratu Atut Chosiyah, di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Ratu Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2017 | 16:36 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
02 Maret 2026 | 14:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 05:00 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:47 WIB