Suara.com - Sidang vonis Ratu Atut Chosiyah, di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Ratu Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2017 | 16:36 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Terkait Korupsi Haji 2024
15 Agustus 2025 | 21:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:45 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 15:18 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:33 WIB