Suara.com - Suasana rumah susun Penjaringan, Jakarta, Jumat (15/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) bakal memberikan keringanan biaya bagi warga memiliki tunggakan pembayaran rumah susun alias rusun. Biaya keringan pembayaran rusun berlaku untuk warga memiliki penghasilan rendah. [suara.com/Oke Atmaja]
Keringanan Biaya Penunggak Rusun
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 15 September 2017 | 11:24 WIB
BERITA TERKAIT
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
05 Januari 2026 | 10:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:30 WIB
Foto | 05:30 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB