Suara.com - Suasana rumah susun Penjaringan, Jakarta, Jumat (15/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) bakal memberikan keringanan biaya bagi warga memiliki tunggakan pembayaran rumah susun alias rusun. Biaya keringan pembayaran rusun berlaku untuk warga memiliki penghasilan rendah. [suara.com/Oke Atmaja]
Keringanan Biaya Penunggak Rusun
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 15 September 2017 | 11:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Aplikasi Lampung-in: Layanan Publik Basis Digital Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Lampung
15 Juni 2025 | 11:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB
Foto | 18:46 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 20:18 WIB