Kakorlantas Tolak Pencabutan Larangan Bermotor

Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 18 November 2017 | 15:00 WIB
  • Terkait pencabutan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 141 tahun 2015.
    Terkait pencabutan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 141 tahun 2015.
  • Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
    Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
  • Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
    Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
  • Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
    Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
  • Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
    Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
  • Terkait pencabutan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 141 tahun 2015.
  • Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
  • Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
  • Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).
  • Sejumlah kendaraan melintas di alan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11).

Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/11). Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa menolak kebijakan yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 141 tahun 2015 tentang pembatasan lalu lintas yang melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. [suara.com/Oke Atamaja]

 

 

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI