Suara.com - Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. [ANTARA/Reno Esnir]
Samadikun Hartono Kembalikan Uang BLBI
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 17 Mei 2018 | 17:27 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
02 Februari 2026 | 18:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:52 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 21:35 WIB
Foto | 21:07 WIB
Foto | 19:46 WIB